PER-1/PP/2023

Ada e-Tax Court, Putusan Pengadilan Pajak Bisa Langsung Diunggah

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 10:00 WIB
Ada e-Tax Court, Putusan Pengadilan Pajak Bisa Langsung Diunggah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan digunakannya e-Tax Court, pengucapan putusan dalam persidangan akan dilakukan dengan cara mengunggah putusan secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak NO. PER-1/PP/2023, pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal secara hukum telah dilaksanakan ketika salinan putusan diunggah ke e-tax court. Pengucapan juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak.

"Tanggal pengucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus tanggal penyampaian putusan kepada para pihak," bunyi Pasal 17 ayat (4) PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Pengunggahan salinan putusan ke e-tax court secara hukum dianggap telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Setelah diunggah ke e-tax court, Pengadilan Pajak juga akan memublikasikan salinan putusan dan penetapan untuk umum ke laman resmi Pengadilan Pajak.

Banding dan Gugatan

Pengucapan putusan secara elektronik dalam PER-1/PP/2023 tidak hanya berlaku atas banding dan gugatan yang diajukan secara elektronik lewat e-tax court.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Merujuk pada Pasal 20, pengucapan putusan secara elektronik dapat dilaksanakan pula atas banding dan gugatan yang tidak diajukan lewat e-tax court.

Pengucapan putusan melalui penyampaian putusan secara elektronik sesungguhnya telah diakomodasi oleh Peraturan MA (Perma) 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

"Pengucapan putusan/penetapan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perma 1/2019.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim pada 21 Juli 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Administrasi sengketa dan sidang secara elektronik dilakukan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023.

Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik