KOTA BANJARBARU

Ada Diskon 50 Persen BPHTB Sampai 20 Agustus 2023, Jangan Terlewat!

Dian Kurniati | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Ada Diskon 50 Persen BPHTB Sampai 20 Agustus 2023, Jangan Terlewat!

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru menyatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL Badan Pertanahan Nasional. Diskon BPHTB PTSL ini dilaksanakan untuk memperingati HUT ke-78 RI.

"Dalam rangka memperingati kemerdekaan negara Republik Indonesia yang ke-78, wali kota memberikan pengurangan pembayaran BPHTB untuk kegiatan PTSL di wilayah Kota Banjarbaru sebesar 50%," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpprdbanjarbaru, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

BPPRD menyatakan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/288/KUM/2023 mengenai pelaksanaan diskon BPHTB PTSL. Kebijakan ini berlangsung pada 4-20 Agustus 2023.

Program diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria PTSL. Meski demikian, insentif ini tidak berlaku otomatis, tetapi harus melalui proses pengajuan permohonan.

Masyarakat yang ingin mengajukan diskon BPHTB PTSL harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang menerangkan termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); penerima bantuan pemerintah program keluarga harapan (PKH); dan/atau penerima bantuan pangan nontunai (BPNT).

Baca Juga:
Parlemen Vietnam Setujui Penurunan Tarif PPN pada Semester I/2024

Masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau segera memanfaatkan diskon BPHTB PTSL ini. Informasi lebih lanjut mengenai diskon BPHTB PTSL juga dapat diakses melalui saluran komunikasi BPPRD Kota Banjarbaru, seperti media sosial Instagram.

Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat pun diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:00 WIB KABUPATEN SRAGEN

Ditopang PBB, Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Jumat, 01 Desember 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi