UU CIPTA KERJA

Ada 421 Kabupaten/Kota Belum Punya Perda PBG Turunan UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Senin, 14 Februari 2022 | 17:30 WIB
Ada 421 Kabupaten/Kota Belum Punya Perda PBG Turunan UU Cipta Kerja

Pekerja beraktivitas dalam pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc..
 

MAKASSAR, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga saat ini masih ada banyak daerah yang belum memiliki perda persetujuan bangunan gedung (PBG).

Tercatat baru ada 87 dari total 508 kabupaten/kota yang telah menindaklanjuti pengusulan perda tentang PBG. Padahal, pembentukan perda tentang PBG merupakan amanat dari PP 16/2021 yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Masih [terdapat] 421 kabupaten dan kota yang belum menindaklanjuti perda PBG, terutama terhadap 100 kabupaten/kota prioritas yang menjadi program strategis nasional penyiapan 1 juta rumah," ujar Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Makmur Marbun dalam keterangan resmi, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Untuk diketahui, PBG sesungguhnya adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB). IMB digantikan dengan PBG seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja.

Masalah PBG yang tak kunjung ditetapkan oleh pemda bersama DPRD sesungguhnya sudah sempat menjadi sorotan Kemendagri sebelumnya. Padahal, keberadaan perda mengenai PBG bakal memberikan landasan bagi pemda untuk memungut retribusi.

"Ada yang mengatakan susah membuat perda. Saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," ujar Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada Januari 2022.

Baca Juga:
Supertax Deduction untuk Kegiatan Litbang di Ibu Kota Nusantara

Akibat perda mengenai PBG yang tak kunjung terbit, pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah yang diberikan sejak tahun lalu juga turut mendapatkan hambatan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Pendaftaran harus memuat rincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, rincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, dan perkiraaan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangunan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Supertax Deduction untuk Kegiatan Litbang di Ibu Kota Nusantara

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden