UU CIPTA KERJA

Ada 421 Kabupaten/Kota Belum Punya Perda PBG Turunan UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Senin, 14 Februari 2022 | 17:30 WIB
Ada 421 Kabupaten/Kota Belum Punya Perda PBG Turunan UU Cipta Kerja

Pekerja beraktivitas dalam pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc..
 

MAKASSAR, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga saat ini masih ada banyak daerah yang belum memiliki perda persetujuan bangunan gedung (PBG).

Tercatat baru ada 87 dari total 508 kabupaten/kota yang telah menindaklanjuti pengusulan perda tentang PBG. Padahal, pembentukan perda tentang PBG merupakan amanat dari PP 16/2021 yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Masih [terdapat] 421 kabupaten dan kota yang belum menindaklanjuti perda PBG, terutama terhadap 100 kabupaten/kota prioritas yang menjadi program strategis nasional penyiapan 1 juta rumah," ujar Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Makmur Marbun dalam keterangan resmi, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Untuk diketahui, PBG sesungguhnya adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB). IMB digantikan dengan PBG seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja.

Masalah PBG yang tak kunjung ditetapkan oleh pemda bersama DPRD sesungguhnya sudah sempat menjadi sorotan Kemendagri sebelumnya. Padahal, keberadaan perda mengenai PBG bakal memberikan landasan bagi pemda untuk memungut retribusi.

"Ada yang mengatakan susah membuat perda. Saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," ujar Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada Januari 2022.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Akibat perda mengenai PBG yang tak kunjung terbit, pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah yang diberikan sejak tahun lalu juga turut mendapatkan hambatan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Pendaftaran harus memuat rincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, rincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, dan perkiraaan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangunan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara