KEBIJAKAN PAJAK

Ada 4 Tujuan di Balik Turunnya Pegawai Pajak ke Lapangan, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ada 4 Tujuan di Balik Turunnya Pegawai Pajak ke Lapangan, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan yang dijalankan KPP Pratama memiliki tujuan yang beragam.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setidaknya ada 4 tujuan utama pegawai kantor pajak terjun ke lapangan dan menemui wajib pajak. Pertama, petugas perlu melakukan klarifikasi data kepada wajib pajak secara langsung.

Biasanya proses bisnis ini berkaitan erat dengan penggalian potensi penerimaan pajak. Hal itu berlaku pada proses bisnis ekstensifikasi dan intensifikasi.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak," katanya Kamis (30/9/2021).

Kedua, visit langsung kepada wajib pajak berkaitan dengan pembaruan basis data. Menurutnya, pemutakhiran data juga bisa dilakukan melalui kunjungan langsung.

Ketiga, tujuan visit langsung adalah dalam upaya penyuluhan kepada wajib pajak. Selain itu, konsultasi juga bisa dilakukan dengan jemput bola menemui wajib pajak secara langsung.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

"[Tujuan visit] untuk memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi kepada wajib pajak," terangnya.

Keempat, visit dilakukan demi memenuhi tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. Oleh karena itu, setiap terjun ke lapangan fiskus selaku dibekali surat tugas sebagai dasar berkunjung ke rumah atau tempat usaha wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor