PPN PRODUK DIGITAL

8 Perusahaan, Termasuk Microsoft, Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Oktober 2020 | 08.31 WIB
8 Perusahaan, Termasuk Microsoft, Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

Ilustrasi. (foto: microsoft.com)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak kembali menunjuk 8 perusahaan global sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Kedelapan perusahaan tersebut adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., Nexmo Inc.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/2020).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. PPN yang dibayar tersebut, sambung DJP, harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan adanya penambahan 8 perusahaan tersebut, hingga hari ini, jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri sebanyak 36 entitas. DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Simak artikel ‘Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Lain Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE’.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada otoritas pajak. Simak artikel ‘Ingin Jadi Pemungut PPN PMSE? Sampaikan Pemberitahuan ke DJP’.

“Supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan,” imbuh DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.