PEMERIKSAAN PAJAK

7 Risiko Pemeriksaan Transfer Pricing dalam SE-15/2018

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 23 Oktober 2018 | 14:02 WIB
7 Risiko Pemeriksaan Transfer Pricing dalam SE-15/2018

Senior Partner DDTC Danny Septriadi (ujung kanan) dalam seminar bertajuk “Pemeriksaan Pajak Suatu Strategi Menuju WP Patuh” di FEB Unair, Surabaya, Selasa (23/10). (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) Wilayah Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jatim menyelenggarakan seminar bertajuk “Pemeriksaan Pajak Suatu Strategi Menuju WP Patuh”.

Seminar yang berlangsung pada hari ini, Selasa (23/10) digelar di Aula Mindorowo FEB Unair Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Senior Partner DDTC Danny Septriadi hadir sebagai salah satu narasumber.

Danny menyampaikan beberapa poin penting terkait pemeriksaan transfer pricing, di antaranya kebijakan pemeriksaan indikasi risiko pemeriksaan transfer pricing dan OECD Handbook on Effective Tax Risk Assessment.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selain itu, diulas pula mengenai sengketa-sengketa yang sering terjadi terkait transaksi hubungan istimewa, serta strategi yang efektif untuk menyelesaikan sengketa pajak di tahap pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menyempurnakan kebijakan pemeriksaan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Poin utama dari SE ini adalah perencanaan dengan pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa.

“Dalam SE-15/2018 ini, indikator modus ketidakpatuhan wajib pajak salah satunya adalah melakukan perencanaan pajak agresif. Di dalamnya terdapat indikasi risiko pemeriksaan transfer pricing,” ujarnya dalam acara tersebut.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Berdasarkan aturan itu, terdapat tujuh risiko transfer pricing yang berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan.Pertama, wajib pajak mempunyai transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif pajak efektif lebih rendah.

Kedua, terdapat indikasi terjadinya skema transaksi yang melibatkan entitas/pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing). Ketiga, wajib pajak mempunyai nilai transaksi afiliasi yang signifikan terhadap total peredaran usahanya.

Keempat, terdapat transaksi intra-group seperti pemberian jasa, pembayaran royalti, cost contribution arrangement, dan lain-lain. Kelima, terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi, dan sebagainya.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Keenam, performa keuangan wajib pajak berbeda dengan performa keuangan industri. Ketujuh, wajib pajak mengalami kerugian selama 3 tahun pajak dalam jangka waktu 5 tahun.

Danny menjelaskan risiko pemeriksaan transfer pricing tersebut dapat dideteksi salah satunya melalui Laporan Per Negara (Country-by-country Reporting/CbCR). Dari laporan tersebut, nantinya dapat diketahui yurisdiksi mana yang memiliki profit yang tinggi namun dengan substansi ekonomi yang minim.

Sebagai informasi, hadir pula narasumber lain yang mengisi seminar ini, yaitu Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Pontas Pane. Adapun diskusi dalam seminar ini dimoderatori oleh Pengurus IAI KAPj Wilayah Jatim Doni Budiono dan Dosen FEB Unair Djoko Dewantoro. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD