KEBIJAKAN PEMERINTAH

45 Daerah Penerima DID Catatkan Kenaikan Inflasi Sekitar 0,26 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 12:00 WIB
45 Daerah Penerima DID Catatkan Kenaikan Inflasi Sekitar 0,26 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah memberikan dana insentif daerah kepada daerah-daerah yang berhasil mengendalikan laju inflasi lebih rendah dibandingkan dengan laju inflasi nasional.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, rata-rata kenaikan inflasi dari Mei ke Agustus 2022 di 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota penerima dana insentif daerah (DID) hanya 0,26% atau lebih rendah ketimbang kenaikan inflasi nasional sebesar 1,14%.

"Pemerintah memberikan reward dalam bentuk DID. Untuk daerah yang bisa mengendalikan dan menekan inflasinya lebih baik dari nasional, kami ranking dan berikan reward," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Secara lebih terperinci, terdapat beberapa pemda yang bahkan mengalami penurunan inflasi dari Mei ke Agustus. Contoh, inflasi di Provinsi Kalimantan Timur pada Agustus 2022 hanya 4,43% atau lebih rendah ketimbang inflasi Mei 2022 sebesar 5,11%.

Selanjutnya, Kota Singkawang mencatatkan inflasi pada Agustus 2022 sebesar 3,92% atau turun 2,12% ketimbang inflasi Mei 2022 yang mencapai 6,04%.

Provinsi Kalimantan Timur, Kota Singkawang, dan 43 pemda lainnya mendapatkan kucuran dana DID senilai Rp10,3 miliar hingga Rp10,91 miliar berkat capaiannya menahan kenaikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

DID penanganan inflasi diberikan kepada pemda berdasarkan PMK 140/2022. DID telah disalurkan pada September dan wajib digunakan oleh daerah penerima untuk pemberian bansos, memberikan dukungan kepada UMKM, dan belanja-belanja penurunan inflasi.

Tahun ini, pemerintah masih memiliki pagu DID senilai Rp1,5 triliun yang akan disalurkan pada Oktober 2022. DID tersebut akan disalurkan kepada pemda yang berhak berdasarkan kinerja tahun berjalan. Kriteria penyaluran DID masih akan diatur dalam PMK tersendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak