KOTA LHOKSEUMAWE

40 Pejabat Ramai-Ramai Kembalikan Dana Korupsi Pajak ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 November 2023 | 11:30 WIB
40 Pejabat Ramai-Ramai Kembalikan Dana Korupsi Pajak ke Kejaksaan

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima pengembalian uang senilai Rp248 juta dari 40 pejabat yang diduga terkait dengan korupsi pajak penerangan jalan di Pemkot Lhokseumawe.

Rata-rata jabatan dari para pejabat yang mengembalikan dana hasil korupsi tersebut adalah pejabat eselon III dan IV serta staf di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.

"Kami selaku penyidik akan melakukan penyitaan atas uang ini sebagai barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Uang yang dikembalikan tersebut akan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Therry menjelaskan Kejari akan melaksanakan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi, termasuk terhadap pejabat yang mengembalikan dana yang diduga adalah hasil korupsi pajak penerangan jalan tersebut ke kas negara.

"Terkait dengan pejabat yang sudah mengembalikan uang itu apakah terkena hukum, kita lihat nanti," tutur Therry seperti dilansir ajnn.net.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sebagai informasi, Kejari Lhokseumawe telah menetapkan 5 pejabat BPKD Kota Lhokseumawe sebagai tersangka tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan antara lain AZ selaku kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga 2020.

Kemudian, MY yang menjabat sebagai kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2020 hingga 2022, sekretaris BPKD Kota Lhokseumawe berinisial MD, pejabat penatausaha keuangan berinisial ASR, dan bendahara pengeluaran berinisial SL juga ditetapkan sebagai tersangka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD