KOTA KOTAMOBAGU

4 Wajib Pajak Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 08:33 WIB
4 Wajib Pajak Ini Dapat Penghargaan

KOTAMOBAGU, DDTCNews — Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara memberikan piagam penghargaan kepada pengusaha yang telah membayar pajak tepat waktu dan tidak pernah menunggak pajak setiap tahunnya.

Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu Hamka Daun mengatakan tahun ini piagam diberikan pada Restoran Texas, Karaoke Dream, Hotel Tamasya, dan Djarum.

Piagam diserahkan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kotamobagu di Alun-alun Boki Hotinimbang sebagai bentuk apresiasi sekaligus memotivasi wajib pajak lainnya untuk taat pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

“Harapannya piagam ini bisa terus memacu wajib pajak untuk meningkatkan apa yang sudah dilakukan sebelumnya,” tutur Hamka.

Dia menambahkan, penerimaan pajak yang diperoleh nantinya digunakan untuk pembangunan Kotamobagu.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Ditjen Pajak, penerimaan pajak di wilayah Sulut sampai dengan triwulan I 2016 mencapai Rp545,86 miliar. Jumlah tersebut meningkat 13,90% dari penerimaan triwulan yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp479,26 miliar.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Dari capaian itu, Kotamobagu berkontribusi Rp59,62 miliar. Jumlah tersebut meningkat 6,63% dibandingkan tahun sebelumnya pada triwulan yang sama sebesar Rp55,91 miliar.

Kotamobagu sendiri merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow yang disahkan sebagai kota terpisah tahun 2007 lalu, tahun ini usianya baru 9 tahun, untuk itu Kotamobagu terus melakukan pembenahan dan inovasi di berbagai aspek. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M