Tampilan logo e-SPOP. (DJP Online)
KOTAMOBAGU, DDTCNews – KPP Pratama Kotamobagu menggelar kegiatan dialog dan edukasi terkait dengan tata cara pengisian elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak (e-SPOP) bagi wajib pajak yang mempunyai kewajiban PBB Sektor Perkebunan.
Kasi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Kotamobagu Sony Firriadi Saptowibowo mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengenalkan dan memberikan bimbingan teknis untuk para wajib pajak sektor perkebunan terkait dengan aplikasi e-SPOP.
“Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah wajib pajak yang mempunyai usaha pada sektor perkebunan yang berada di tujuh kabupaten dan kota yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (14/3/2022).
Dalam acara tersebut, Sony menjelaskan kemudahan bagi wajib pajak yang mempunyai kewajiban PBB apabila menggunakan aplikasi e-SPOP. Salah satunya adalah pelaporan SPOP yang bisa dilakukan di mana saja melalui DJP Online.
“Dulu, wajib pajak harus datang ke kantor untuk mengembalikan berkas fisik SPOP. Sekarang, sudah dipermudah dengan sistem yang serba digital, termasuk e-SPOP ini. Pelaporan E-SPOP PBB dapat dilakukan di mana saja melalui laman DJP Online,” ujarnya.
Sony juga memaparkan tentang proses bisnis serta tata cara penyampaian e-SPOP PBB. Dia berharap semua wajib pajak PBB yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu menjadi makin mahir mengisi e-SPOP sekaligus makin meningkatkan kepatuhan pelaporan PBB setiap tahunnya.
Tambahan informasi, kegiatan sosialisasi diadakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk diketahui, SPOP merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB dan dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.
Merujuk pada PMK 48/2021, penyampaian SPOP oleh DJP dan penyampaian kembali SPOP oleh wajib pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan Dirjen Pajak. Salah satu saluran tersebut adalah e-SPOP.
Wajib pajak harus menyampaikan SPOP elektronik maksimal 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP. DJP telah menetapkan 3 tanggal penerimaan SPOP. Pertama, 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perkebunan, pertambangan migas, dan pertambangan panas bumi.
Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perhutanan, pertambangan, minerba, dan sektor lainnya. Ketiga, tanggal objek pajak terdaftar dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah kedua tanggal tersebut. (rig)