Ilustrasi.
KOTAMOBAGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak UMKM pada 15 Oktober 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kotamobagu Bayu Anggala Putra menyampaikan materi terkait dengan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 s.t.d.t.d PP 55/2022.
“Kewajiban pajak pelaku UMKM meliputi 5M yaitu mendaftar, mencatat, menghitung, membayar, dan melapor. Untuk kewajiban pajak yang pertama, yaitu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (3/11/2024).
Selanjutnya, UMKM wajib untuk mencatat penghasilan usaha, menghitung, dan menyetorkan pajak di sarana pembayaran seperti kantor pos atau bank. Kemudian, melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Bayu menjelaskan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sesuai dengan PP 23/2018 adalah 7 tahun sejak peraturan tersebut berlaku atau sejak wajib pajak terdaftar.
“Bagi Bapak/Ibu yang sudah memiliki NPWP sejak tahun 2018, tahun ini merupakan tahun terakhir menggunakan tarif PPh final 0,5%. Tahun berikutnya dapat menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh,” tutur Bayu.
Selanjutnya, tim penyuluh pajak membuka asistensi pendaftaran NPWP bagi peserta sosialisasi yang belum terdaftar. Beberapa peserta juga mengajukan pertanyaan seputar perpajakan seperti tata cara pembuatan ID Billing, aktivasi EFIN, dan konsultasi lainnya.
Bayu berharap sosialisasi yang diselenggarakan ini dapat memberikan edukasi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan para pelaku UMKM di Bolaang Mongondow Utara dan sekitarnya. (rig)