KEBIJAKAN PAJAK

4 Strategi DJP dalam Amankan Target Penerimaan Pajak 2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 18:00 WIB
4 Strategi DJP dalam Amankan Target Penerimaan Pajak 2023

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022).

BATAM, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan beberapa strategi yang akan dilakukan otoritas dalam mengamankan target penerimaan pajak pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP berkomitmen mengoptimalisasi penerimaan pajak, melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan, serta tetap memberikan dukungan bagi investasi dan ekonomi.

“Tahun 2023 akan menjadi tahun yang menantang bagi DJP. Untuk itu, diperlukan adanya strategi agar target penerimaan pajak 2023 dapat tercapai,” katanya dalam acara Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Terdapat setidaknya 4 strategi utama yang dicanangkan DJP. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan. Salah satunya melalui tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Misal, melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, terutama atas wajib pajak high wealth individual serta wajib pajak grup dan ekonomi digital.

Ketiga, percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis, dan regulasi. Hal-hal yang akan dilakukan antara lain persiapan implementasi coretax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pemanfaatan forensik digital.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Keempat, insentif fiskal yang terarah dan terukur. Rencananya, insentif fiskal akan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor usaha tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Sebagai informasi, target penerimaan perpajakan 2023 ditetapkan Rp2.021,22 triliun. Dari target itu, penerimaan pajak menyumbang Rp1.718 triliun. Sisanya, setoran dari cukai Rp245,44 triliun, bea masuk Rp47,52 triliun, dan bea keluar Rp10,21 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya