DKI JAKARTA

3 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 12:14 WIB
3 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jaktim Widi Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Langkah penegakan hukum kembali dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Kali ini, Kanwil DJP Jakarta Timur (Jaktim) menyerahkan tiga tersangka perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jaktim Widi Widodo mengatakan penegakan hukum dilakukan kepada tiga tersangka dengan inisial WS, IH, dan DZ. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya alias faktur pajak fiktif.

“Tiga tersangka ini menggunakan PT. STJ untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” katanya di Media Center Kejati DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Atas aksi ketiga tersangka tersebut, negara dirugikan sekurang-kurangnya senilai Rp8,2 miliar. Adapun tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2012.

Kini, ketiga tersangka tengah menunggu proses pengadilan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kajati DKI Jakarta. Langkah penegakan hukum ini merupakan buah kerja sama antara Kanwil DJP Jaktim, Polda Metro Jaya, dan Kejati DKI Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jaktim Hari Hermawan menambahkan ketiga tersangka dalam menerbitkan faktur pajak fiktif bergerak untuk transaksi sektor usaha perdagangan dan industri pengolahan.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dalam kurun waktu aksi ketiga tersangka tersebut, faktur pajak fiktif dinikmati oleh kurang lebih 20 entitas bisnis yang tersebut di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif tersebut telah diimbau untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

“Untuk perusahaan pengguna faktur pajak fiktif ada sekitar 20 perusahaan. Sebanyak 15 diantaranya sudah melakukan pembetulan SPT. Jadi, prinsipnya kita utamakan ultimum remedium untuk wajib pajak," imbuhnya.

Atas aksi ketiga tersangka tersebut, otoritas pajak menjerat dengan ketentuan Pasal39A huruf a jo Pasal 39 Ayat (1) huruf b jo Pasal 43 Ayat (1) UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Acaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sudah menanti ketiga pelaku. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara