BANTUAN SOSIAL

2,8 Juta Data Pekerja Diperiksa, Subsidi Gaji Gelombang IV Dimulai

Dian Kurniati | Jumat, 18 September 2020 | 09:15 WIB
2,8 Juta Data Pekerja Diperiksa, Subsidi Gaji Gelombang IV Dimulai

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan telah menerima data calon penerima bantuan langsung tunai atau subsidi gaji gelombang IV dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menyebut data yang diterimanya berjumlah 2,8 juta, lebih sedikit dibandingkan dengan data calon penerima subsidi gaji gelombang sebelumnya mencapai 3,5 juta. Dia menerima data tersebut pada Rabu (16/9/2020).

"Kami akan segera melakukan check list data tersebut maksimal selama 4 hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Hingga saat ini, Kemnaker telah menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebanyak 11,8 juta terdiri atas 2,5 juta pada gelombang I, 3,5 juta pada gelombang II, dan 3 juta pada gelombang III.

Menurut Ida, penyaluran subsidi gaji dari ketiga gelombang sudah berjalan. Penyaluran subsidi gaji gelombang IV akan dilakukan setelah check list rampung, dan diproses tim Kuasa Pengguna Anggaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Bank penyalur terdiri atas 4 bank Himbara, yang bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Baca Juga:
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji, yang diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yaitu pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya rencananya dibayarkan mulai Oktober 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 10:57 WIB

langkah ini harus diapresiasi. namun demikian, kiranya pemerintah harus pula mengakomodir dan memikirkan cara untuk membantupekerja terkena PHK dan para pekerja informal yang jumlahnya diperkirakan lebih banyak dari pekerja formal.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Sempat Disetop Saat Pemilu, Bansos Beras Kembali Dilanjutkan Jokowi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M