BANGLADESH

24 Perusahaan Diduga Selundupkan PPN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 Februari 2019 | 15.54 WIB
24 Perusahaan Diduga Selundupkan PPN

Keramaian di Dhaka International Trade Fair 2019. (Foto: dhakatribune.com)

DHAKA, DDTCNews – Petugas pajak pertambahan nilai (PPN) Bangladesh mengklaim ada 24 perusahaan yang terlibat dalam Dhaka International Trade Fair 2019 pada 1-31 Januari 2019 yang tidak menyetor PPN dari konsumen dengan nilai yang tepat.

Ketua Tim Inspeksi Bea Cukai dan PPN Ferdousi Mahbub menyatakan sejumlah perusahaan mengumpulkan PPN dari konsumen, tapi tidak menyetorkannya ke pemerintah. Pemerintah sendiri telah mencatat perusahaan yang sengaja menghindari penyetoran PPN.

“Tim inspeksi turun ke lapangan untuk memeriksa kepatuhan PPN dan mencatat ada penyimpangan PPN pada 24 perusahaan,” tuturnya di Dhaka, Rabu (30/1), seperti dilansir newagebd.net.

Pemerintah juga melihat ada sejumlah perusahaan yang menjual produk tanpa menghasilkan PPN. Beberapa pedagang lainnya sudah memungut PPN, tapi tidak menyetor PPN sesuai dengan aturan yang berlaku.

Otoritas PPN akan menghitung nominal PPN yang tidak disetor oleh 24 perusahaan tersebut. Petugas juga akan menentukan sanksi bagi seluruh perusahaan yang sengaja tidak menyetorkan PPN secara benar, atau menghindar dari pemungutan PPN.

Adapun 24 perusahaan tersebut meliputi Kiam Metal Industries Ltd; Delhi Aluminium; Navana Furniture; Nabisco Biscuit and Bread Ltd; Hazir Biriyani; Smart Zone; Royelex Metal Industries; FG Jewelry; Desh Collection; Shahjahan Store; Pearl House; Kamal Enterprise; dan Jeshan Collection.

Kemudian Nasir Abedin Traders; Ashraf dan Brothers; Nida Trading; Grihini Biriyani and Kebab; Hashem Foods Ltd; Miyako; Lovello Ice Cream; SK B Staleness Steel Mills Ltd; Hazir Biriyani dan Shahi Kasturi Kebab; Bangle Melamin Ltd; Furniture Saudara Ltd dan Fashion Jewelry.

Sebagai informasi, tim inspeksi melakukan operasi kepatuhan saat Dhaka International Trade Fair 2019 yang dihadiri oleh 518 perusahaan. Pemerintah berharap ajang pameran ini bisa menambah kepatuhan dan penerimaan PPN sebanyak TK6 crore atau Rp10 miliar. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.