PENERIMAAN PAJAK

2 Faktor Ini Penentu Moncernya Penerimaan Pajak 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Desember 2018 | 16:07 WIB
2 Faktor Ini Penentu Moncernya Penerimaan Pajak 2018

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam konferensi pers 'Outlook dan Tantangan Sektor Pajak 2019: Berebut Suara Wajib Pajak' di Menara DDTC, Kamis (13/12/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan pajak 2018 tergolong memuaskan. Pertumbuhan dobel digit sejak pembuka tahun menjadi indikator yang tidak pernah tercapai dalam tiga tahun terakhir.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengungkapkan setidaknya terdapat dua faktor yang membuat kinerja penerimaan tahun ini dapat tumbuh di kisaran 15%-16%. Kedua faktor tersebut adalah iklim ekonomi yang kondusif dan pilihan kebijakan pajak yang moderat.

"Pertama adalah perbaikan ekonomi di mana pertumbuhan penerimaan sektoral usaha cenderung baik," katanya dalam konferensi pers 'Outlook dan Tantangan Sektor Pajak 2019: Berebut Suara Wajib Pajak' di Menara DDTC, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Bawono mengungkapkan Iklim ekonomi yang membaik tersebut tercermin dengan setoran pajak dari tiga sektor usaha yang menjadi pendorong utama yakni sektor manufaktur, pertambangan, dan perdagangan besar. Ketiga sektor ini menjadi pendorong utama karena mengambil porsi terbesar dalam struktur ekonomi nasional.

Kemudian, faktor kedua adalah pilihan pemerintah yang menjalankan kebijakan pajak yang moderat. Situasi yang stabil, tidak terlalu agresif, dan predictable membuat dunia usaha relatif mampu mengelola bisnis lebih baik.

"Pada tahun ini ada kestabilan sistem pajak dan ‘tone’ keberpihakan pemerintah pada wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Selain itu, gelontoran insentif fiskal terutama berupa relaksasi pajak menjadi faktor pendukung iklim kebijakan pajak yang moderat. Pilihan kebijakan ini disebut realistis untuk mendorong kegiatan ekonomi tanpa mengubah aturan main pada tingkat Undang-Undang.

Seperti yang diketahui, hingga akhir November Ditjen Pajak sudah mengumpulkan Rp1.136,6 triliun dari target dalam APBN sebesar Rp1.424 trilium. Angka ini tercatat tumbuh 15,36% dari periode yang sama tahun lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara