KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

100 Perusahaan KITE Dikumpulkan, DJBC Ingatkan Audit Kepabeanan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juni 2023 | 13:00 WIB
100 Perusahaan KITE Dikumpulkan, DJBC Ingatkan Audit Kepabeanan

foto: DJBC

SEMARANG, DDTCNews - Sedikitnya 100 perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dikumpulkan oleh Kantor Bea Cukai Jawa Tengah-DIY. Melalui kesempatan ini, otoritas mengajak para pengusaha untuk berdiskusi mengenai proses bisnis audit kepabeanan dan cukai serta pendalaman aturan kepabeanan.

Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman para pengusaha mengenai pengawasan pascapelayanan selesai dilaksanakan (post clearance control) melalui audit kepabeanan dan cukai (post clearance audit).

"Post clearance audit ini dilakukan salah satunya sebagai konsekuensi pemberian fasilitas kepabeanan. Perusahaan penerima fasilitas KITE mendapatkan pembebasan atau pengembalian bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dikutip pada Minggu (4/5/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Audit kepabeanan dan cukai sendiri, menurut Hatta, merupakan suatu innovative system yang memiliki peran strategis dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Fungsi utamanya ialah untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kecepatan dan ketepatan, atau antara fungsi pelayanan dan pengawasan.

"Pada intinya, audit kepabeanan dan cukai merupakan audit ketaatan yang bertujuan untuk menentukan apakah pelaku usaha telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," kata Hatta.

Hatta menambahkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri, Bea Cukai dituntut untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan yang mengedepankan unsur kecepatan dan kemudahan arus barang dan dokumen. Namun, optimalisasi pelayanan tersebut juga perlu diseimbangkan dengan penguatan sistem pengawasan.

Karenanya, audit kepabeanan dan cukai merupakan bentuk pengawasan yang tidak mengganggu proses kelancaran arus barang dan dokumen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara