KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

100 Perusahaan KITE Dikumpulkan, DJBC Ingatkan Audit Kepabeanan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juni 2023 | 13:00 WIB
100 Perusahaan KITE Dikumpulkan, DJBC Ingatkan Audit Kepabeanan

foto: DJBC

SEMARANG, DDTCNews - Sedikitnya 100 perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dikumpulkan oleh Kantor Bea Cukai Jawa Tengah-DIY. Melalui kesempatan ini, otoritas mengajak para pengusaha untuk berdiskusi mengenai proses bisnis audit kepabeanan dan cukai serta pendalaman aturan kepabeanan.

Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman para pengusaha mengenai pengawasan pascapelayanan selesai dilaksanakan (post clearance control) melalui audit kepabeanan dan cukai (post clearance audit).

"Post clearance audit ini dilakukan salah satunya sebagai konsekuensi pemberian fasilitas kepabeanan. Perusahaan penerima fasilitas KITE mendapatkan pembebasan atau pengembalian bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dikutip pada Minggu (4/5/2023).

Baca Juga:
Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Audit kepabeanan dan cukai sendiri, menurut Hatta, merupakan suatu innovative system yang memiliki peran strategis dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Fungsi utamanya ialah untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kecepatan dan ketepatan, atau antara fungsi pelayanan dan pengawasan.

"Pada intinya, audit kepabeanan dan cukai merupakan audit ketaatan yang bertujuan untuk menentukan apakah pelaku usaha telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," kata Hatta.

Hatta menambahkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri, Bea Cukai dituntut untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan yang mengedepankan unsur kecepatan dan kemudahan arus barang dan dokumen. Namun, optimalisasi pelayanan tersebut juga perlu diseimbangkan dengan penguatan sistem pengawasan.

Karenanya, audit kepabeanan dan cukai merupakan bentuk pengawasan yang tidak mengganggu proses kelancaran arus barang dan dokumen. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Jumat, 22 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu