KPP PRATAMA JAKARTA

Tak Cukup Sosialisasi, Wajib Pajak Didatangi

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 14:28 WIB
 Tak Cukup Sosialisasi, Wajib Pajak Didatangi

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua sejauh ini telah menjalankan beberapa strategi untuk menggencarkan program tax amnesty kepada wajib pajak (WP) di wilayah kerjanya.

Supervisor KPP Pratama Jakarta Menteng Dua Dewi Renggani mengatakan KPP telah menyelenggarakan sosialisasi langsung kepada WP, memberikan layanan helpdesk pengampunan pajak, serta ‘menjemput bola' dengan mendatangi langsung WP.

"Pekan lalu (4/8), kami sudah mengadakan sosialisasi tax amnesty di sini, seluruh WP nampak antusias menanggapi tax amnesty. Helpdesk khusus telah kami siapkan. Kami juga memiliki data WP yang akan kami datangi langsung ke kediamannya," ujarnya kepada DDTCNews, Jakarta, Senin (8/8).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Menurut Dewi, dari strategi yang sudah dijalankan, WP memberikan respons positif dan antusias untuk mengikuti program tax amnesty.

Adapun untuk helpsdesk, lanjut Dewi, setiap harinya selalu ada WP yang berkunjung untuk bertanya dan berkonsultasi terkait program ini.

"Kunjungan WP pada saat pertama kali biasanya selalu menanyakan tata cara, keuntungan, dan syarat mengikuti tax amnesty. Kunjungan selanjutnya sebagian besar WP langsung mengikuti program," tambahnya.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Selain itu, terkait penjemputan bola, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua menginstruksikan petugas pajaknya untuk mendatangi lokasi atau kediaman WP yang daftarnya telah ditentukan.

“Strategi ini menjadi cara efektif untuk memberi informasi bagi WP yang belum paham maksud dan tujuan program tax amnesty, dan mungkin belum memiliki waktu untuk mendatangi kantor pajak,” jelasnya.

Dewi juga menekankan, efektifitas dan kualitas dari sosialisasi tax amnesty baik yang sudah maupun yang akan dilakukan menjadi kunci utama menyukseskan program pengampunan pajak.

“Melalui strategi-strategi tersebut, semoga ada peningkatan jumlah subjek dan objek pajak, terutama bagi WP yang menyimpan hartanya di luar negeri agar dibawa ke Indonesia,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara