KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi melakukan kunjungan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang guna menindaklanjuti permintaan data ILAP serta dukungan agenda perpajakan pada 26 Februari 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi Win Susilo Hari Endrias mengatakan DJP berwenang untuk mengelola data dan informasi keuangan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP).

“Pada 2024 ini, KPP diminta untuk melakukan permintaan atas 17 data dari pemda, di mana 3 di antaranya adalah data utama dan 14 di antaranya masuk kategori data lainnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Win menjelaskan salah satu wujud untuk menindaklanjuti permintaan data ILAP tersebut ialah dengan berkoordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPM-PTSP) di daerah.

Nanti, petugas pajak akan meminta sejumlah data di antaranya seperti data IMB, data tanda daftar usaha (TDU), baik pariwisata usaha akomodasi maupun usaha lainnya. Untuk itu, KPP akan terus berkoordinasi dengan pemda terkait dengan pertukaran data yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Win juga menyampaikan ketentuan mengenai pengenaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21. Menurutnya, ketentuan baru tersebut harus dicermati dan diterapkan oleh pemberi kerja, tidak terkecuali instansi pemerintah.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sebagai informasi, permintaan data dari ILAP merupakan bagian dari upaya mendukung pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Nanti, sistem tersebut akan diterapkan secara serentak di seluruh kantor pajak dan digunakan untuk mengawasi wajib pajak.

Lebih lanjut, pembaruan sistem administrasi perpajakan tersebut meliputi, organisasi, sumber daya manusia (SDM), peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dari basis data.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menuturkan bahwa pemkab saat ini juga tengah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari pajak daerah.

“Untuk itu, kegiatan koordinasi dengan pihak KPP Pratama selaku pengampu pajak pusat di wilayah Kabupaten Tangerang sangat penting untuk dilakukan dan diharapkan agenda semacam tersebut dapat berlangsung dan berkelanjutan,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI