AUSTRALIA

Anggota Senat Setujui Pajak Backpacker 10,5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 13:12 WIB
 Anggota Senat Setujui Pajak Backpacker 10,5%

CANBERRA, DDTCNews – Berdasarkan hasil keputusan sidang bersama, Anggota Senat Australia menolak usulan pajak backpacker yang diajukan oleh pemerintah. Pihaknya meminta agar usulan pajak diturunkan menjadi 10,5%.

Bendahara Chris Bowen mengatakan usulan tarif pajak 10,5% merupakan solusi yang tepat menurut para tenaga kerja dan crossbench (anggota partai independen). Solusi ini juga telah memperhitungkan pendapatan yang akan diterima pemerintah.

“Tarif tersebut juga akan menjadi lebih kompetitif terutama dengan negara tetangga Selandi Baru,” ujarnya saat sidang pembahasan baru-baru ini.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pajak backpacker sudah menjadi pembicaraan selama dua tahun terakhir di Australia. Pajak ini diperuntukkan bagi anak-anak muda yang datang ke Australia dengan menggunakan visa working holiday.

(Baca: Pajak Mau Dinaikkan, Backpacker Tunda Perpanjang Visa)

Partai Buruh yang menjadi partai oposisi utama, Partai Hijau dan beberapa senator dari partai kecil mendukung usulan penurunan pajak dari sebelumnya 19% yang diajukan oleh pemerintah. Dengan adanya keputusan RUU ini, sekarang akan dikembalikan ke DPR di mana anggota parlemen dari pemerintah lebih banyak.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Pihak pemerintah atau yang disebut sebagai Koalisi di Australia sebelumnya mengatakan bila usulan pajak 19% itu tidak disetujui maka mereka akan menerapkan pajak 32,5% mulai 1 Januari 2017. Masa persidangan parlemen Australia tinggal satu minggu lagi untuk tahun 2016.

Selama ini penghasilan mereka tidak dikenai pajak, dan karenanya industri yang tergantung pada para pekerja asing tersebut, khawatir para backpacker tidak akan datang jika penghasilan mereka dikenai pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara