PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Yuk Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Berakhir 31 Desember

Dian Kurniati | Senin, 28 Desember 2020 | 13:35 WIB
Yuk Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Berakhir 31 Desember

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Berbagai daerah akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKN) pada 31 Desember 2020, seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Papua Barat.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepri Dicky Wijaya mengatakan pemprov memberikan keringanan PKB untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif itu sebelum berakhir.

"Mulai 1 Januari 2021, denda pajaknya normal," katanya seperti dilansir batampos.id, dikutip pada Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dicky mengatakan pemprov menghapus semua denda administrasi PKB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pajak itu dapat langsung mendatangi kantor Samsat atau mobil Samsat keliling.

Dia juga memastikan semua tempat pelayanan Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni mewajibkan pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Jika tidak segera membayar pajak kendaraan bermotor, pemprov akan melakukan penagihan paksa terhadap wajib pajak mulai Januari 2021. Proses penagihan pajak itu dilakukan para juru sita yang akan mendatangi rumah-rumah warga yang belum membayar pajak.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Pemprov Kalimantan Selatan juga memberikan insentif pajak serupa untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Namun, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan harus mendatangi kantor Samsat induk.

"Pemberian pembebasan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku di kantor Samsat induk dan tidak berlaku di layanan Samsat unggulan, seperti Antar Jemput, Mobil Keliling, Samsat Corner, e-Samsat, Samolnas, mobile banking, serta Samsat Desa," kata pemprov dalam laman resminya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M