PMK 18/2021

WP Usaha Kecil Bisa Perpanjang Waktu Pelunasan Pajak, Simak Caranya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 03 Desember 2022 | 09.30 WIB
WP Usaha Kecil Bisa Perpanjang Waktu Pelunasan Pajak, Simak Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan surat ketetapan pajak (SKP) perlu dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat.

Kendati demikian, terdapat perpanjangan jangka waktu pelunasan apabila wajib pajak termasuk wajib pajak usaha kecil. Sesuai PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak usaha kecil dapat memperpanjang jangka waktu pelunasan pajaknya menjadi paling lama 2 bulan.

"Bagi wajib pajak usaha kecil … jangka waktu pelunasan … dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 bulan,” bunyi penggalan Pasal 7 PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Surat ketetapan pajak yang diterbitkan bisa berupa surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Untuk mendapatkan perpanjangan waktu tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak. Surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan harus disampaikan paling lama 9 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Wajib pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Terdapat kriteria tertentu yang menentukan wajib pajak dikatakan sebagai wajib pajak usaha kecil.

Untuk wajib pajak orang pribadi, harus yang menerima penghasilan dari usaha tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Kemudian, untuk wajib pajak badan adalah bukan yang termasuk badan usaha tetap (BUT).

Adapun terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Kriteria tersebut yakni, harus yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.