Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi diminta tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kendati batas waktu pelaporannya telah lewat.
Seperti diketahui, UU KUP mengatur batas waktu untuk penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada tanggal 31 Maret 2022.
Apabila pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, WP akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Sanksi administrasi akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh KPP ke alamat wajib pajak.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Deazy Safira menilai denda administrasi senilai Rp100 ribu yang dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan masih jauh lebih ringan ketimbang sanksi pidana apabila WP sengaja tidak melaporkan SPT-nya.
“Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan walaupun melewati batas waktu pelaporan karena untuk denda sanksi administrasi akan jauh lebih ringan dibandingkan jika dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, yang mana hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana perpajakan,” tambah Deazy Safira.
Pesan serupa sempat disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dia meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret 2022 sudah terlewati.
Suryo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 saat ini masih banyak. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.
"Jadi masih ada 30-an persen. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," katanya. (sap)