KEPATUHAN PAJAK

WP Tak Perlu Tunggu 31 Maret untuk Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 30 Maret 2023 | 12:15 WIB
WP Tak Perlu Tunggu 31 Maret untuk Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi, agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti meminta agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mepet tenggat waktu. Alasannya, jika banyak wajib pajak mengakses DJP Online secara serentak, sistem pelaporan SPT Tahunan berpotensi mengalami perlambatan.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

"Memang ketika di akhir-akhir ada risiko, ketika semua secara bersama-sama, biasanya memang suka ada perlambatan [sistem penyampaian SPT Tahunan]," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (30/3/2023).

Dwi mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022. Agar lebih mudah, wajib pajak pun disarankan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form.

Saat ini, DJP sebetulnya telah bersiap mengantisipasi lonjakan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jelang batas akhir 31 Maret 2023. Dalam hal ini, DJP sudah menambah kapasitas server atau bandwidth agar sistem tidak down.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, dia juga meminta wajib pajak memastikan terdapat sambungan internet yang stabil ketika mengakses DJP Online. Apabila gagal mengakses, wajib pajak pun dapat mencoba ulang secara berkala.

"Ini masih ada waktu, jangan ditunggu sampai tanggal 31 Maret. Kalau bisa dari sekarang-sekarang," ujarnya.

Selain melalui online, Dwi menambahkan DJP sebetulnya masih melayani penyampaian SPT Tahunan secara manual. Pada wajib pajak yang masih kesulitan mengisi SPT Tahunan, dapat pula berkonsultasi kepada petugas di kantor pelayanan pajak atau pojok pajak yang tersebar di 4.832 titik di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M