ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Wajib Validasi NIK-NPWP, WP Badan Perlu Mutakhirkan Data

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2023 | 14:30 WIB
WP OP Wajib Validasi NIK-NPWP, WP Badan Perlu Mutakhirkan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi wajib pajak orang pribadi. Hingga akhir November 2023, baru sekitar 59,3 juta NIK yang sudah dipadankan sebagai NPWP, setara dengan 81% NIK yang perlu divalidasikan dengan NPWP.

Di sisi lain, wajib pajak badan perlu melakukan pemutakhiran data pada akun DJP Online. PMK 112/2022 mengatur bahwa wajib pajak badan berstatus pusat menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan menambahkan angka nol di depan NPWP dengan format 15 digit.

"Untuk wajib pajak badan silakan melakukan pemutakhiran data pada DJP Online sesuai dengan keadaan data yang sesuai," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Wajib pajak badan bisa mengecek NPWP-nya melalui bagian Profil DJP Online, lalu klik Data Profil, kemudian klik Data Utama, dan Kolom NIK/NPWP16.

PMK 112/2022 juga menjelaskan bahwa dalam penggunaan NPWP 16 digit, dirjen pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah berupa data alamat pos elektronik dan nomor ponsel, data alamat tempat kedudukan wajib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, dan data klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Berdasarkan permintaan klarifikasi tersebut, wajib pajak kemudian menyampaikan tanggapan berupa persetujuan atas kesesuaian data, dalam hal data yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Opsi lainnya, wajib pajak pajak bisa melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI