KABUPATEN SUMEDANG

WP dengan Kriteria Ini Bisa Manfaatkan Fasilitas Pembebasan PBB-P2

Dian Kurniati | Jumat, 17 Maret 2023 | 14:30 WIB
WP dengan Kriteria Ini Bisa Manfaatkan Fasilitas Pembebasan PBB-P2

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat menawarkan insentif pajak berupa pembebasan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat miskin.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan pembebasan PBB akan diberikan kepada warga dengan kategori miskin ekstrem dan memiliki anak stunting. Menurutnya, pemberian insentif ini akan meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Kami punya kebijakan untuk warga yang masuk kategori miskin ekstrem dan anak stunting sesuai dengan keputusan bupati dibebaskan pembayaran PBB-nya," katanya, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
UMKM Telat Bayar PPh Final 0,5 Persen, Apa Konsekuensinya?

Dony menuturkan pemkab terus berupaya menangani persoalan kemiskinan ekstrem dan stunting. Dengan kebijakan itu, ia berharap masyarakat dapat mengalihkan uangnya untuk memenuhi gizi keluarga, terutama dalam bentuk protein hewani.

Dia juga mengimbau wajib pajak lainnya untuk tidak menunda pembayaran PBB. Menurutnya, manfaat pajak yang dibayarkan akan dipakai untuk kepentingan masyarakat. Tahun ini, pemkab sudah mendistribusikan 832.000 SPPT PBB senilai Rp93 miliar.

"Segera lakukan pembayaran dan lebih cepat pembayarannya lewat Digicash, QRIS, dan lewat beberapa waralaba yang ada di Sumedang," ujarnya seperti dilansir koransinarpagijuara.com.

Di sisi lain, Dony mengajak pengusaha yang menghadiri penyerahan SPPT PBB turut mendukung program penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting. Menurutnya, pengusaha juga dapat berperan sebagai bapak asuh dari anak dari keluarga miskin ekstrem. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini