KABUPATEN SUMEDANG

WP dengan Kriteria Ini Bisa Manfaatkan Fasilitas Pembebasan PBB-P2

Dian Kurniati | Jumat, 17 Maret 2023 | 14:30 WIB
WP dengan Kriteria Ini Bisa Manfaatkan Fasilitas Pembebasan PBB-P2

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat menawarkan insentif pajak berupa pembebasan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat miskin.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan pembebasan PBB akan diberikan kepada warga dengan kategori miskin ekstrem dan memiliki anak stunting. Menurutnya, pemberian insentif ini akan meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Kami punya kebijakan untuk warga yang masuk kategori miskin ekstrem dan anak stunting sesuai dengan keputusan bupati dibebaskan pembayaran PBB-nya," katanya, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dony menuturkan pemkab terus berupaya menangani persoalan kemiskinan ekstrem dan stunting. Dengan kebijakan itu, ia berharap masyarakat dapat mengalihkan uangnya untuk memenuhi gizi keluarga, terutama dalam bentuk protein hewani.

Dia juga mengimbau wajib pajak lainnya untuk tidak menunda pembayaran PBB. Menurutnya, manfaat pajak yang dibayarkan akan dipakai untuk kepentingan masyarakat. Tahun ini, pemkab sudah mendistribusikan 832.000 SPPT PBB senilai Rp93 miliar.

"Segera lakukan pembayaran dan lebih cepat pembayarannya lewat Digicash, QRIS, dan lewat beberapa waralaba yang ada di Sumedang," ujarnya seperti dilansir koransinarpagijuara.com.

Di sisi lain, Dony mengajak pengusaha yang menghadiri penyerahan SPPT PBB turut mendukung program penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting. Menurutnya, pengusaha juga dapat berperan sebagai bapak asuh dari anak dari keluarga miskin ekstrem. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT