ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Bisa Ajukan Restitusi PPh Dipercepat, Maksimal Rp1 Miliar

Muhamad Wildan
Minggu, 23 April 2023 | 08.30 WIB
WP Badan Bisa Ajukan Restitusi PPh Dipercepat, Maksimal Rp1 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu bisa memperoleh restitusi PPh dipercepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar dapat dikategorikan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu sehingga bisa memperoleh restitusi PPh dipercepat.

"Wajib pajak persyaratan tertentu meliputi…wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar," bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf c PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Untuk mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat, wajib pajak persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT.

Atas permohonan restitusi dipercepat tersebut, dirjen pajak bakal meneliti kebenaran penghitungan pajak serta bukti potong/bukti pungut yang dikreditkan oleh wajib pajak pemohon.

Bukti potong/bukti pungut yang dilaporkan oleh SPT wajib pajak pemotong/pemungut pajak, tetapi tidak dikreditkan dalam SPT wajib pajak pemohon tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Bukti potong/bukti pungut PPh yang dikreditkan oleh wajib pajak pemohon, tetapi belum dilaporkan dalam SPT wajib pajak pemotong/pemungut juga tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Setelah melakukan penelitian, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP). Bila hasil penelitian tidak menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, SKPPKP tidak diterbitkan.

Bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi PPh dipercepat, SKPPKP harus terbit maksimal dalam waktu 1 bulan sejak permohonan diterima. Apabila jangka waktu terlampaui dan dirjen pajak tidak menerbitkan SKPPKP, permohonan restitusi dipercepat dianggap dikabulkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.