Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyiapkan aturan turunan untuk memberikan penjelasan atas ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules dalam PMK 136/2024.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan penjelasan atas PMK 136/2024 diperlukan mengingat PMK dimaksud memuat banyak terminologi baru yang tergolong kompleks dan saling berkaitan.
"DJP juga sedang mempersiapkan aturan tambahan lagi untuk memberikan guidance yang lebih lengkap untuk penerapannya sehingga Bapak Ibu dalam melaksanakannya nanti minimal sekali kebingungannya," katanya, dikutip pada Jumat (14/2/2025).
Guna menciptakan kepastian dalam penerapan pajak minimum global, lanjut Oka, koordinasi antara otoritas pajak dan wajib pajak akan dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan.
"Memang cukup kompleks, tetapi sudah disediakan berbagai contoh-contoh di lampirannya yang diharapkan bisa memberikan gambaran yang jelas dalam penerapannya," ujarnya dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).
Sebagai informasi, PMK 136/2024 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global di Indonesia. Pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.
Bila entitas konstituen tercakup dalam pajak minimum global, entitas-entitas pada suatu yurisdiksi harus menghitung tarif pajak efektif yang mereka tanggung sesuai dengan ketentuan pajak minimum global.
Lebih lanjut, jika tarif pajak efektif yang ditanggung entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum 15% maka entitas harus membayar pajak tambahan dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif.
Pajak tambahan bisa dikenakan terlebih dahulu oleh yurisdiksi sumber bila yurisdiksi tersebut telah menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). QDMTT adalah pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global.
Dalam hal yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Pajak tambahan oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Apabila yurisdiksi UPE tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi lainnya dapat mengenakan pajak tambahan melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian yang setara melalui mekanisme undertaxed payment rule (UTPR).
Dengan ditetapkannya PMK 136/2024, Indonesia resmi menerapkan QDMTT dan IIR mulai 2025, sedangkan UTPR baru akan diterapkan pada 2026.
Tambahan informasi, pembahasan mengenai tarif pajak efektif, mekanisme top-up tax, serta elemen-elemen inti Pilar 2 yang kini telah diatur dalam PMK 136/2024 juga turut diulas dalam buku P3B edisi kedua DDTC. (rig)