KINERJA FISKAL

Wow! Setoran PNBP Pengelolaan Ruang Laut Tembus 90 Kali dari Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Desember 2021 | 16:41 WIB
Wow! Setoran PNBP Pengelolaan Ruang Laut Tembus 90 Kali dari Target

Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari saat memberikan paparan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan adanya lonjakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengungkapkan sampai dengan Jumat (17/12/2021) realisasi PNBP KKPRL mencapai Rp20,9 miliar. Setoran PNBP tersebut jauh melebihi target PNBP KKPRL tahun ini yang hanya Rp233,5 juta. Artinya, realisasinya hampir 90 kali lipat dari target.

"DJPRL juga mendapatkan mandat untuk harus meningkatkan PNBP dan sampai sekarang ini sudah Rp20,9 miliar," katanya dalam acara Catatan Akhir Tahun dan Proyeksi 2022 KKP pada Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Pamuji menjelaskan realisasi PNBP KKPRL yang naik signifikan pada tahun ini diluar ekspektasi. Dia menyampaikan kinerja tersebut mendominasi setoran PNBP di lingkungan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.

Dia memerinci setoran PNBP KKPRL berkontribusi sebesar 76,9% dari total PNBP yang dikelola DJPRL. Adapun realisasi PNBP pada lingkungan DJPRL mencapai Rp27,2 miliar.

"Ini sangat di luar ekspektasi kami karena target PNBP [KKPRL] hanya Rp233 juta, jadi sudah 10 kali lipat lebih kenaikannya dan ini akan kita dorong terus," ungkapnya.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Pamuji menambahkan sepanjang tahun ini ada 4 kegiatan utama yang dilakukan oleh DJPRL. Pertama, penanggulangan pencemaran di laut pesisir dan laut di pulau-pulau kecil (PPK).

Kedua, pemanfaatan laut pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah memberikan fasilitas perizinan pemanfaatan PPK pada 9 provinsi.

Ketiga, memfasilitasi masyarakat hukum adat dan keempat melakukan mitigasi bencana. Pada aspek ini mencakup juga upaya pengendalian perubahan iklim. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya