KABUPATEN KARIMUN
Wow Penyerapan PBB di Kabupaten Ini Sudah Capai 105%
Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:06 WIB
Wow Penyerapan PBB di Kabupaten Ini Sudah Capai 105%

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun mencatat realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) hinga Oktober ini sudah melampaui target yang ditetapkan.

Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Bapenda Suci Suryani mengatakan dari sebanyak 76.236 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang telah disebarkan kepada wajib pajak, realisasi penerimaan tahun 2017 sudah mencapai Rp5,4 miliar atau 105,9% dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,1 miliar.

”Alhamdulillah, kalau disektor PBB setiap tahunnya target selalu tercapai. Pada tahun 2016 lalu saja melebih target dari Rp5,1 miliar menjadi Rp5,2 miliar. Ini artinya, masyarakat sadar terhadap kewajibannya dalam membayar PBB,” jelasnya, Jumat (20/10).

Baca Juga:
Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang

Meski batas akhir pembayaran PBB jatuh pada 30 September lalu, namun dilansir dalam batampos.co.id, masyarakat pada bulan Oktober ini tetap melakukan pembayaran PBB di bank Riaukepri, BNI dan kantor Pos.

Sementara untuk BPHTB, bagi wajib pajak yang ingin melakukan balik nama hingga saat ini sudah terealisasi mencapai Rp6,3 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp5,3 miliar. Artinya, realisasi mampu mencapai 120% dari target.

Meskipun telah melewati target, Bapenda Karimun akan terus memberikan pelayanan dalam proses administrasi bagi masyarakat yang ingin balik nama kepemilikan tanah atau rumah yang terutang dalam BPHTB. Sehingga, masih ada waktu dua bulan bagi masyarakat yang akan membayar BPHTB.

”Penyerapan wajib pajak di sektor PBB dan BPHTB kemungkinan akan bertambah hingga akhir tahun nanti,” tutupnya.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:00 WIB KOTA MAKASSAR Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai