KP2KP MUKOMUKO

Warung Sembako Marak, Mulai Jadi Sasaran Kantor Pajak untuk KPDL

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2023 | 09:30 WIB
Warung Sembako Marak, Mulai Jadi Sasaran Kantor Pajak untuk KPDL

Petugas dari KP2KP Mukomuko melakukan kunjungan ke salah satu warung sembako.

MUKOMUKO, DDTCNews - Banyaknya wajib pajak yang memiliki usaha berupa warung sembako membuat otoritas pajak tergerak untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Seperti yang dilakukan KP2KP Mukomuko, Bengkulu belum lama ini.

Dalam KPDL terbaru, bisnis sembako menjadi sasaran petugas pajak. Petugas KP2KP Mukomuko Ahmad Satria Kahfi menyampaikan Kecamatan Penarik yang menjadi fokus lokasi KPDL merupakan daerah padat penduduk. Karenanya, usaha sembako cukup banyak bermunculan.

"KPDL dilakukan dengan mewawancari wajib pajak pemilik usaha. Beberapa pertanyaan yang diajukan adalah mengenai kepemilikan NPWP, kepemilikan bangunan usaha, aset, jumlah pegawai, dan seputar usaha yang dijalankan," kata Ahmad dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Melalui jawaban yang disampaikan wajib pajak, petugas lantas mencocokkannya dengan data dan informasi yang dimiliki kantor pajak selama ini. Jika ada perbedaan, petugas lantas memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak pelaku UMKM.

Salah satu topik yang disampaikan oleh petugas adalah berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di dalamnya, ada aturan mengenai batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM.

"Jika omzetnya melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak wajib dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet. Apabila omzet sudah lewat Rp4,8 miliar per tahun maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)," ujar Ahmad.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selain itu, Ahmad juga mengingatkan wajib pajak pemilik usaha sembako agar selalu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya pada bulan Januari sampai dengan Maret.

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan