KP2KP MUKOMUKO

Warung Sembako Marak, Mulai Jadi Sasaran Kantor Pajak untuk KPDL

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2023 | 09:30 WIB
Warung Sembako Marak, Mulai Jadi Sasaran Kantor Pajak untuk KPDL

Petugas dari KP2KP Mukomuko melakukan kunjungan ke salah satu warung sembako.

MUKOMUKO, DDTCNews - Banyaknya wajib pajak yang memiliki usaha berupa warung sembako membuat otoritas pajak tergerak untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Seperti yang dilakukan KP2KP Mukomuko, Bengkulu belum lama ini.

Dalam KPDL terbaru, bisnis sembako menjadi sasaran petugas pajak. Petugas KP2KP Mukomuko Ahmad Satria Kahfi menyampaikan Kecamatan Penarik yang menjadi fokus lokasi KPDL merupakan daerah padat penduduk. Karenanya, usaha sembako cukup banyak bermunculan.

"KPDL dilakukan dengan mewawancari wajib pajak pemilik usaha. Beberapa pertanyaan yang diajukan adalah mengenai kepemilikan NPWP, kepemilikan bangunan usaha, aset, jumlah pegawai, dan seputar usaha yang dijalankan," kata Ahmad dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Melalui jawaban yang disampaikan wajib pajak, petugas lantas mencocokkannya dengan data dan informasi yang dimiliki kantor pajak selama ini. Jika ada perbedaan, petugas lantas memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak pelaku UMKM.

Salah satu topik yang disampaikan oleh petugas adalah berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di dalamnya, ada aturan mengenai batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM.

"Jika omzetnya melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak wajib dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet. Apabila omzet sudah lewat Rp4,8 miliar per tahun maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)," ujar Ahmad.

Baca Juga:
Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Objek-Objek Wisata di Kabupaten Ini

Selain itu, Ahmad juga mengingatkan wajib pajak pemilik usaha sembako agar selalu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya pada bulan Januari sampai dengan Maret.

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Jumat, 22 September 2023 | 11:30 WIB KP2KP PINRANG

Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Kamis, 21 September 2023 | 18:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Objek-Objek Wisata di Kabupaten Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023