KP2KP NUNUKAN

Warung Ayam Geprek Didatangi Petugas Pajak, Diedukasi Soal Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 September 2023 | 15:31 WIB
Warung Ayam Geprek Didatangi Petugas Pajak, Diedukasi Soal Kepatuhan

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Sebuah warung ayam geprek di Nunukan, Kalimantan Utara didatangi oleh petugas pajak. Tak cuma satu warung saja, petugas juga menyasar induk usaha waralaba yang dijalankan oleh merek ayam geprek tersebut.

Usut punya usut, petugas pajak dari KP2KP Nunukan memang sedang menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Melalui aktivitas lapangan ini, petugas bisa bertemu langsung dengan wajib pajak dan mengingatkan sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.

"Bisnis waralaba ayam geprek makin marak. Karenanya, makin penting pula agar para pengusaha ayam geprek memahami jenis-jenis kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi," ujar Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Ada beberapa isu yang disampaikan oleh petugas kepada pemilik waralaba ayam geprek, di antaranya ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, petugas juga sempat menjelaskan tentang adanya insentif perpajakan berupa tidak dikenakannya PPh kepada orang pribadi UMKM yang beromzet Rp500 juta ke bawah. Kebijakan ini juga populer disebut 'omzet tidak kena pajak UMKM' atau 'penghasilan tidak kena pajak (PTKP) UMKM'. Adanya omzet tidak kena pajak bagi UMKM diatur dalam PP 55/2022.

Wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Kemudian, sesuai dengan PP 55/2022 penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%.

Namun, terdapat kondisi tertentu yang menjadikan fasilitas PPh final 0,5% tidak dapat digunakan meskipun peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar.

Hal tersebut apabila wajib pajak orang pribadi sudah menggunakan fasilitas tersebut selama lebih dari 7 tahun. Perhitungan 7 tahun dihitung dari tahun wajib pajak terdaftar (sejak 2018 dan setelahnya) atau tahun 2018 untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar