KABUPATEN PANGANDANGAN

Warga Miskin Kembali Bebas PBB, Potensi Penerimaan yang Hilang Rp1,1 M

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Maret 2024 | 08:00 WIB
Warga Miskin Kembali Bebas PBB, Potensi Penerimaan yang Hilang Rp1,1 M

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat kembali memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak tidak mampu.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi. Menurut hitungannya, potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan ini mencapai Rp1,1 miliar pada tahun ini.

"Ya memang cukup lumayan hilangnya, tetapi itu tetap jadi kebijakan," katanya, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Jeje mengatakan pembebasan PBB untuk warga miskin menjadi salah satu janjinya ketika berkampanye. Kebijakan ini juga telah mulai diberikan pada tahun lalu.

Pada 2023, ada 119.000 wajib pajak yang masuk kategori tidak mampu sehingga memperoleh pembebasan PBB. Pembebasan PBB hanya diberikan kepada wajib pajak dengan ketetapan PBB senilai Rp10.000.

Dia menjelaskan pemkab telah melaksanakan evaluasi mengenai pemberian insentif pembebasan PBB pada tahun lalu. Kemudian, pemkab memutuskan untuk kembali memberikan insentif tersebut pada tahun ini.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Sementara itu, Kepala Badan Bapenda Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat menyebut pemkab mulai mendistribusikan 470.000 lembat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, dengan nilai ketetapan Rp21,9 miliar.

Dia menyebut target penerimaan PBB pada tahun ini senilai Rp22 miliar. Wajib pajak yang telah menerima SPPT PBB pun diimbau segera membayarkan kewajibannya.

"Mudah-mudahan saja target ini bisa tercapai 100%," ujarnya dilansir harapanrakyat.com.

Pada 2023, Pemkab Pangandaran mematok target PBB senilai Rp21 miliar. Sayangnya, realisasi PBB hingga akhir tahun hanya Rp 15 miliar atau 71,4% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD