ADMINISTRASI PAJAK

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2024 | 12:30 WIB
Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wanita cerai yang memiliki 2 tanggungan di media sosial.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaa dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, PTKP bagi suami-istri yang telah berpisah maka masing-masing diperlakukan seperti wajib pajak tidak kawin.

“Untuk tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh). Oleh karena itu, PTKP-nya adalah TK/2,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Sebagai informasi, PTKP per tahun diberikan paling sedikit: Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Lalu, Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin. Kemudian, Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Selanjutnya, Rp4,5 juga tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Untuk diperhatikan, penerapan ketentuan penghasilan tidak kena pajak tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Contoh, pada 1 Januari 2021, wajib pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Jika anak yang kedua lahir setelah 1 Januari 2021 maka besaran PTKP yang diberikan kepada wajib [ajak B untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak.

Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini