KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: Kenaikan Tarif PPN Tak Akan Ganggu Proses Pemulihan Ekonomi

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Wamenkeu: Kenaikan Tarif PPN Tak Akan Ganggu Proses Pemulihan Ekonomi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan meyakini kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per April 2022 tidak akan menghambat proses pemulihan ekonomi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan barang dan jasa yang amat dibutuhkan oleh masyarakat seperti bahan pokok, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan masih tetap terbebas dari PPN, sebagaimana aturan sebelumnya.

"Kami pastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu membayar PPN atas barang dan jasa tersebut. Jadi, kenaikan PPN tidak akan menghambat pemulihan ekonomi," katanya dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 2022 dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025, lanjut Suahasil, penerimaan PPN diyakini meningkat. Namun, kenaikan tarif ini harus dibarengi dengan perbaikan mekanisme pemungutan PPN oleh Ditjen Pajak (DJP).

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 tertuang dalam UU PPN yang telah direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain meningkatkan tarif PPN secara bertahap, UU HPP juga memperkenalkan ketentuan PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

PPN final ini hanya akan diberlakukan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran bruto dalam 1 tahun yang tidak melebihi tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan PPN final masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN