KOTA BEKASI

Wali Kota Keluhkan Dampak PPKM Terhadap Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Wali Kota Keluhkan Dampak PPKM Terhadap Penerimaan Pajak

Petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota memeriksa identitas pengendara motor saat memasuki perbatasan kota dan kabupaten Bekasi di Jalan Dipenogoro, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Suwandy/hp.

BEKASI, DDTCNews - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluhkan dampak PPKM Darurat dan PPKM Level 4 terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi.

Rahmat mengaku kinerja realisasi PAD per kuartal III/2021 masih jauh dari target kuartalan yang ditetapkan. Sejak 3 Juli sampai dengan akhir Juli 2021, realisasi penerimaan daerah baru 20% dari target kuartalan.

Dia menjelaskan Pemkot Bekasi setidaknya memerlukan realisasi PAD sebesar Rp3,5 miliar per hari untuk mencapai target kuartalan. Bila tidak, target realisasi penerimaan untuk kuartal III/2021 sangat sulit untuk dicapai.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Kalau Rp500 juta [per hari] itu cuma sekitar 20% dari target. Kalau cuma 20% berarti lost-nya 80%," katanya, Jumat (6/8/2021).

Menurut Rahmat, PAD Kota Bekasi mengalami tekanan akibat ditutupnya mal hingga restoran akibat pemberlakuan PPKM Darurat dan Level 4. Akibatnya, realisasi beberapa jenis pajak seperti pajak restoran dan pajak parkir tidak dapat ditingkatkan.

Penghasilan masyarakat yang tertekan juga menurunkan kinerja PBB. "Sekarang masyarakat saja susah, PBB, pajak motor, makan di restoran, restorannya tutup. Parkir, malnya tutup," ujarnya seperti dilansir pojoksatu.id.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Akibat PPKM yang menekan PAD, Rahmat sempat meminta pemerintah pusat untuk tak melanjutkan PPKM Level 4 di Kota Bekasi. Terlebih, kasus Covid-19 di Kota Bekasi sudah mengalami penurunan dan angka kematian telah melandai.

Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi per 1 Agustus 2021, dari total 7.135 RT di Kota Bekasi, sebanyak 5.937 RT telah ditetapkan ditetapkan sebagai zona hijau. Untuk itu, seharusnya terdapat pelonggaran terhadap PPKM yang diberlakukan di Kota Bekasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?