SINGAPURA

Wakil PM Singapura: Kenaikan Tarif PPN Bakal Segera Direalisasikan

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 11:15 WIB
Wakil PM Singapura: Kenaikan Tarif PPN Bakal Segera Direalisasikan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berencana merealisasikan rencana kenaikan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN dari 7% menjadi 9% dalam jangka waktu dekat ini.

Wakil Perdana Menteri Singapura Heng Swee Keat mengatakan rencana kenaikan tarif GST sudah diumumkan pada APBN 2018. Meski begitu, rencana tersebut tidak kunjung direalisasikan karena mempertimbangkan pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kami tidak bisa menunda rencana kenaikan [tarif GST] itu terlalu lama. Kami harus melakukannya antara 2022 hingga 2025, atau lebih cepat, tergantung pada prospek ekonomi," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Heng menjelaskan kondisi fiskal Singapura saat ini telah mengalami tekanan berat dalam menangani pandemi, terutama dari sisi kesehatan. Bila tidak ada kenaikan GST, pemerintah akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan belanja pada masa mendatang.

Dia mengakui Singapura termasuk beruntung karena memiliki cadangan dana yang cukup besar untuk menangani krisis saat ini. Meski begitu, kebutuhan anggaran yang terus bertambah juga menyebabkan defisit APBN terus melebar.

Heng menegaskan komitmen pemerintah mengenai sistem pajak akan tetap adil dan progresif. Dia menyebut ada paket jaminan senilai $6 miliar atau setara dengan Rp63,5 triliun yang akan disisihkan untuk meredam dampak kenaikan GST.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Paket tersebut akan digunakan untuk menunda efek kenaikan tarif GST pada mayoritas rumah tangga Singapura setidaknya hingga 5 tahun.

Untuk warga Singapura berpenghasilan rendah dan menyewa apartemen akan menerima bantuan dengan besaran lebih tinggi menyusul adanya tambahan biaya GST sewa sekitar 10 tahun. Selain itu, GST untuk pendidikan dan kesehatan juga akan tetap disubsidi.

Heng menuturkan tidak ada menteri keuangan yang suka berbicara tentang kenaikan pajak, terutama ketika ada pandemi. Namun demikian, kebijakan menaikkan tarif GST akan berdampak pada rencana pembangunan Singapura dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

"Kami perlu membuat keputusan yang sulit untuk memastikan kami memiliki cukup uang demi masa depan bangsa kami," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com.

Berdasarkan tren penerimaan pajak, kontribusi dari warga negara asing yang tinggal di Singapura, turis, dan 20% penduduk terkaya sudah mencapai 60% dari GST bersih yang dibayar oleh rumah tangga dan individu. Kebijakan itu sudah memperhitungkan skema voucher GST dan restitusi GST bagi turis yang membeli barang untuk dikonsumsi di luar negeri.

Pada 2020, 20% rumah tangga teratas membayar 56% pajak dan mendapat 11%. Sementara pada 20% rumah tangga terbawah hanya membayar pajak 9% dan mendapat 27% tunjangan. Adapun Singapura terakhir kali menaikkan tarif GST pada 2007, yakni dari 5% menjadi 7%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan