KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB
Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat memperluas cakupan pemeriksaan dari wajib pajak yang sedang diperiksa.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018, pemeriksaan dapat diperluas ke tahun pajak yang belum dilakukan pemeriksaan dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak pada tahun-tahun pajak sebelumnya menyatakan rugi.

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat SPT yang menyatakan rugi untuk tahun-tahun pajak sebelumnya yang dikompensasikan ke tahun pajak yang diusulkan maka SPT tersebut harus diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selanjutnya, pemeriksaan juga dapat diperluas ke SPT Masa PPN masa-masa pajak sebelumnya yang menyatakan lebih bayar dan dikompensasikan di masa pajak yang sedang diperiksa.

Perluasan pemeriksaan ke SPT Masa PPN berstatus lebih bayar hanya dilakukan untuk tahun berjalan dan menggunakan mekanisme pemeriksaan rutin, bukan pemeriksaan khusus.

Seluruh Jenis Pajak Diperiksa

Kemudian, DJP juga bisa memperluas lingkup pemeriksaan dari sebelumnya hanya satu atau beberapa jenis pajak menjadi seluruh jenis pajak (all taxes).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Perluasan pemeriksaan menjadi all taxes dilakukan dalam hal DJP menemukan adanya potensi PPh badan atau PPh orang pribadi atas wajib pajak yang diperiksa.

Perluasan pemeriksaan ini dilakukan dengan melakukan pengusulan pemeriksaan khusus berdasarkan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) tanpa membatalkan penugasan pemeriksaan yang sedang berjalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM