KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB
Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat memperluas cakupan pemeriksaan dari wajib pajak yang sedang diperiksa.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018, pemeriksaan dapat diperluas ke tahun pajak yang belum dilakukan pemeriksaan dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak pada tahun-tahun pajak sebelumnya menyatakan rugi.

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat SPT yang menyatakan rugi untuk tahun-tahun pajak sebelumnya yang dikompensasikan ke tahun pajak yang diusulkan maka SPT tersebut harus diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Selanjutnya, pemeriksaan juga dapat diperluas ke SPT Masa PPN masa-masa pajak sebelumnya yang menyatakan lebih bayar dan dikompensasikan di masa pajak yang sedang diperiksa.

Perluasan pemeriksaan ke SPT Masa PPN berstatus lebih bayar hanya dilakukan untuk tahun berjalan dan menggunakan mekanisme pemeriksaan rutin, bukan pemeriksaan khusus.

Seluruh Jenis Pajak Diperiksa

Kemudian, DJP juga bisa memperluas lingkup pemeriksaan dari sebelumnya hanya satu atau beberapa jenis pajak menjadi seluruh jenis pajak (all taxes).

Baca Juga:
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Perluasan pemeriksaan menjadi all taxes dilakukan dalam hal DJP menemukan adanya potensi PPh badan atau PPh orang pribadi atas wajib pajak yang diperiksa.

Perluasan pemeriksaan ini dilakukan dengan melakukan pengusulan pemeriksaan khusus berdasarkan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) tanpa membatalkan penugasan pemeriksaan yang sedang berjalan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri