ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak PKP Pindah ke KPP Madya, Apa Perlu Ajukan Ulang Sertel?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 09:54 WIB
Wajib Pajak PKP Pindah ke KPP Madya, Apa Perlu Ajukan Ulang Sertel?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu melakukan pengajuan ulang sertifikasi elektronik (sertel) ketika dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya.

Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Ditjen Pajak (DJP) Aidil Nusantara mengatakan dipindahkannya wajib pajak PKP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP Madya tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“NPWP tidak ada yang berubah. Sekarang kan NPWP dan Nomor PKP juga sama sehingga terkait dengan sertifikat elektronik itu tidak ada yang perlu dilakukan perubahan,” ujarnya dalam sosialisasi perubahan organisasi dan tata kerja DJP, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Simak ‘Apa Itu Sertifikat Elektronik?’.

Aidil mengatakan jika PKP memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku setelah dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya, sertifikat elektronik tersebut bisa digunakan. Simak pula ‘Cara Mengecek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur’.

“Kalau memang [sertifikat elektronik] masih ada, ya dipergunakan lagi. Dilanjutkan,” imbuh Aidil.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Seperti diketahui, bersamaan dengan reorganisasi instansi vertikal DJP, terdapat 56.068 wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak KPP Madya melalui KEP-116/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-176/PJ/2021. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’.

Selain itu, sesuai dengan KEP-117/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-177/PJ/2021, terdapat pula 5.462 wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya ke KPP Pratama. Simak artikel ‘Daftar WP yang Pindah ke KPP Pratama Juga Diubah, Ini Keputusannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN