PMK 128/2019

Wah! WP Bisa Bayar Pajak Lebih Rendah Jika Pakai Fasilitas Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:00 WIB
Wah! WP Bisa Bayar Pajak Lebih Rendah Jika Pakai Fasilitas Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyediakan insentif fiskal berupa supertax deduction, yakni pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf a dan b PMK 128/2019, pengurangan terhadap penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% tersebut dihitung dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

“Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% meliputi: sebesar 100% dan tambahan 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b PMK 128/2019, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Sarana pemberian fasilitas fiskal ini dapat digunakan oleh wajib pajak agar penghasilan kena pajak yang terutang lebih kecil. Penghasilan kena pajak terutang yang lebih kecil tersebut diakibatkan karena ada tambahan pengakuan unsur biaya dari fasilitas tersebut.

Namun, perlu diperhatikan bahwa terhadap tambahan sebesar 100% terkait dengan fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut hanya dapat diberikan bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan pada Pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019.

“…dengan memenuhi ketentuan: telah melakukan kegiatan praktik kerja, memiliki perjanjian kerja sama, tidak dalam keadaan rugi fiskal, dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal,” bunyi dari Pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Ilustrasi perhitungan disajikan dalam lampiran PMK 128/2019. Berikut contoh kasus penggunaan fasilitas fiskal supertax deduction.

Terdapat PT X yang melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto: Rp500.000.000
  • Biaya nonpraktik kerja dan pemagangan: (Rp400.000.000)
  • Biaya praktik kerja dan pemagangan: (Rp20.000.000)
  • Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas: Rp80.000.000
  • Tambahan pengurangan penghasilan bruto: (Rp20.000.000)
  • Penghasilan kena pajak: Rp60.000.000,00

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT X adalah sebesar Rp20 juta, yaitu 100% x biaya pemagangan. Perlu diperhatikan bahwa pengurangan penghasilan bruto dapat diberikan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan pada Pasal 3 s.d. Pasal 10 PMK 128/2019. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara