KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, Tunjangan Pulsa Rp200.000 Berlaku Untuk Semua Kementerian/Lembaga

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:37 WIB
Wah, Tunjangan Pulsa Rp200.000 Berlaku Untuk Semua Kementerian/Lembaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memastikan pemberian tunjangan uang pulsa untuk pegawai yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan berlaku untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN memiliki fleksibilitas untuk direalokasi sesuai kebutuhan kementerian/lembaga. Apalagi, kondisi saat ini memunculkan pos pengeluaran baru bagi pegawai yang WFH.

"Kami memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa, jadi ini sebetulnya masih ada di belanja K/L," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Pada saat bersamaan, lanjut Menkeu, pandemi membuat sejumlah pos belanja tidak terpakai. Misal, belanja untuk rapat atau belanja perjalanan. Anggaran yang tidak terpakai itulah yang dapat digunakan untuk membiayai biaya baru yang timbul karena pegawai WFH.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Askolani menambahkan Kementerian Keuangan berencana memperbesar nominal tunjangan uang pulsa pegawai, dari yang saat ini Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan.

"Ini akan di-refresh, dan kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp200.000. Kalau nanti Ibu menyetujui, akan ditetapkan pada Agustus," ujarnya.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Askolani menilai besaran tunjangan uang pulsa tersebut sudah mencukupi kebutuhan para pegawai. Penentuan nilai tunjangan uang pulsa di Kemenkeu juga telah dibicarakan bersama Sekretaris Jenderal.

Selain itu, lanjutnya, masing-masing kementerian/lembaga dapat merealokasi pagu anggaran untuk kebutuhan uang pulsa pegawai. Kementerian/lembaga juga bisa merumuskan pegawai mana saja yang bisa mendapatkan tunjangan uang pulsa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2020 | 22:18 WIB

#MariBicara harus pertimbangkan juga pemberian pulsa bagi mahasiswa, siswa, guru, dan guru ngaji yang ada di plosok, dan membutuhkan pulsa tersebut. Kemudian lakukan juga kerjasama dengan provider penyedia layanan pulsa/internet, untuk perbaiki kualitas sinyal dan layanannya, karena dana Pemerintah tersebut akan mengalir pada keuangan perusahaan provider.

25 Agustus 2020 | 19:10 WIB

hmm semoga tunjangannya adil ke semuanya yang emang bener-bener ngerasain dampaknya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024