KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, Tunjangan Pulsa Rp200.000 Berlaku Untuk Semua Kementerian/Lembaga

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:37 WIB
Wah, Tunjangan Pulsa Rp200.000 Berlaku Untuk Semua Kementerian/Lembaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memastikan pemberian tunjangan uang pulsa untuk pegawai yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan berlaku untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN memiliki fleksibilitas untuk direalokasi sesuai kebutuhan kementerian/lembaga. Apalagi, kondisi saat ini memunculkan pos pengeluaran baru bagi pegawai yang WFH.

"Kami memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa, jadi ini sebetulnya masih ada di belanja K/L," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pada saat bersamaan, lanjut Menkeu, pandemi membuat sejumlah pos belanja tidak terpakai. Misal, belanja untuk rapat atau belanja perjalanan. Anggaran yang tidak terpakai itulah yang dapat digunakan untuk membiayai biaya baru yang timbul karena pegawai WFH.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Askolani menambahkan Kementerian Keuangan berencana memperbesar nominal tunjangan uang pulsa pegawai, dari yang saat ini Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan.

"Ini akan di-refresh, dan kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp200.000. Kalau nanti Ibu menyetujui, akan ditetapkan pada Agustus," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Askolani menilai besaran tunjangan uang pulsa tersebut sudah mencukupi kebutuhan para pegawai. Penentuan nilai tunjangan uang pulsa di Kemenkeu juga telah dibicarakan bersama Sekretaris Jenderal.

Selain itu, lanjutnya, masing-masing kementerian/lembaga dapat merealokasi pagu anggaran untuk kebutuhan uang pulsa pegawai. Kementerian/lembaga juga bisa merumuskan pegawai mana saja yang bisa mendapatkan tunjangan uang pulsa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2020 | 22:18 WIB

#MariBicara harus pertimbangkan juga pemberian pulsa bagi mahasiswa, siswa, guru, dan guru ngaji yang ada di plosok, dan membutuhkan pulsa tersebut. Kemudian lakukan juga kerjasama dengan provider penyedia layanan pulsa/internet, untuk perbaiki kualitas sinyal dan layanannya, karena dana Pemerintah tersebut akan mengalir pada keuangan perusahaan provider.

25 Agustus 2020 | 19:10 WIB

hmm semoga tunjangannya adil ke semuanya yang emang bener-bener ngerasain dampaknya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara