KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, Tunjangan Pulsa Rp200.000 Berlaku Untuk Semua Kementerian/Lembaga

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:37 WIB
Wah, Tunjangan Pulsa Rp200.000 Berlaku Untuk Semua Kementerian/Lembaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memastikan pemberian tunjangan uang pulsa untuk pegawai yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan berlaku untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN memiliki fleksibilitas untuk direalokasi sesuai kebutuhan kementerian/lembaga. Apalagi, kondisi saat ini memunculkan pos pengeluaran baru bagi pegawai yang WFH.

"Kami memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa, jadi ini sebetulnya masih ada di belanja K/L," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Pada saat bersamaan, lanjut Menkeu, pandemi membuat sejumlah pos belanja tidak terpakai. Misal, belanja untuk rapat atau belanja perjalanan. Anggaran yang tidak terpakai itulah yang dapat digunakan untuk membiayai biaya baru yang timbul karena pegawai WFH.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Askolani menambahkan Kementerian Keuangan berencana memperbesar nominal tunjangan uang pulsa pegawai, dari yang saat ini Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan.

"Ini akan di-refresh, dan kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp200.000. Kalau nanti Ibu menyetujui, akan ditetapkan pada Agustus," ujarnya.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Askolani menilai besaran tunjangan uang pulsa tersebut sudah mencukupi kebutuhan para pegawai. Penentuan nilai tunjangan uang pulsa di Kemenkeu juga telah dibicarakan bersama Sekretaris Jenderal.

Selain itu, lanjutnya, masing-masing kementerian/lembaga dapat merealokasi pagu anggaran untuk kebutuhan uang pulsa pegawai. Kementerian/lembaga juga bisa merumuskan pegawai mana saja yang bisa mendapatkan tunjangan uang pulsa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2020 | 22:18 WIB

#MariBicara harus pertimbangkan juga pemberian pulsa bagi mahasiswa, siswa, guru, dan guru ngaji yang ada di plosok, dan membutuhkan pulsa tersebut. Kemudian lakukan juga kerjasama dengan provider penyedia layanan pulsa/internet, untuk perbaiki kualitas sinyal dan layanannya, karena dana Pemerintah tersebut akan mengalir pada keuangan perusahaan provider.

25 Agustus 2020 | 19:10 WIB

hmm semoga tunjangannya adil ke semuanya yang emang bener-bener ngerasain dampaknya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP