BELANJA PERPAJAKAN

Wah, PPN Ambil Porsi Terbesar dalam Belanja Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:32 WIB
Wah, PPN Ambil Porsi Terbesar dalam Belanja Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mengambil porsi terbesar dalam belanja perpajakan (tax expenditure) 2016—2018.

Hal ini disampaikan pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2020. Jenis pajak PPN dan PPnBM mengambil porsi lebih dari 60% dari total estimasi belanja perpajakan dalam periode tersebut.

Besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN, serta pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

“Seperti bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan,” demikian pernyataan pemerintah, seperti dikutip pada Selasa (20/8/2019).

Estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM 2018 tercatat senilai Rp145,6 triliun atau 65,85% dari total Rp221,1 triliun. Nilai tersebut naik dari posisi tahun sebelumnya Rp132,8 triliun. Namun, pada 2017, jenis pajak ini mengambil porsi lebih tinggi, yaitu 67,47% dari total Rp196,8 triliun.

Pada 2016, estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM senilai Rp116,3 triliun. Nilai tersebut tercatat mengambil porsi 60,385% dari total belanja perpajakan senilai Rp192,6 triliun. Adapun posisi kedua terbanyak yakni pajak penghasilan (PPh). Sisanya, ada bea masuk dan cukai serta PBB sektor P3.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Laporan Belanja Perpajakan 2018, pemerintah memperluas cakupan jenis pajak dari tiga jenis (PPh, PPN dan PPnBM, serta Bea Masuk dan Cukai) menjadi empat jenis pajak dengan tambahan PBB P3.

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014.

Berikut rincian belanja perpajakan berdasarkan jenis pajaknya:

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD


Sumber: Nota Keuangan beserta RAPBN 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara