PP 52/2020

Wah, Pemerintah Cairkan Dana Rp700 Miliar untuk Geo Dipa Energi

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 15:45 WIB
Wah, Pemerintah Cairkan Dana Rp700 Miliar untuk Geo Dipa Energi

Ilustrasi. Petugas membersihkan permukaan panel surya (solar cell) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencairkan seluruh penyertaan modal negara (PMN) yang dijanjikan kepada PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar. Pencairan PMN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2020.

Dalam PP tersebut dijelaskan PMN sebesar Rp700 miliar kepada Geo Dipa Energi bersumber dari APBN 2020 untuk mendukung BUMN tersebut dalam meningkatkan kapasitas usaha dan struktur permodalan.

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha…, perlu melakukan penambahan PMN…ke dalam modal saham PT Geo Dipa Energi," bunyi bagian pertimbangan PP No. 52/2020, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Untuk diketahui, rencana pemberian PMN kepada Geo Dipa sudah tertuang dalam APBN 2020 sebelum pandemi Covid-19 dan terbitnya dua peraturan presiden (perpres) yang merevisi perincian APBN 2020 akibat pandemi Covid-19.

Dalam Nota Keuangan APBN 2020, Geo Dipa ditargetkan untuk meningkatkan kapasitas terpasang dari 120 megawatt (MW) menjadi 270 MW pada 2023 melalui pembangunan pembangkit listrik skala besar dan kecil di Dieng, Patuha, Candi Umbul Telomoyo, dan Arjuno Welirang.

Keempat proyek ini diperlukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan renewable energy yang ditargetkan mencapai 25% pada 2023. Pencapaian energi mix geothermal dengan kapasitas terpasang sebesar 6.310 MW ditargetkan tercapai pada 2023.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Output penambahan PMN kepada Geo Dipa Energi adalah pemenuhan porsi ekuitas proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng 2 dan PLTP Patuhan 2 yang direncanakan beroperasi pada 2022," tulis pemerintah.

Ketersediaan infrastruktur geothermal akan meningkatkan produksi listrik perusahaan dan menciptakan efek pengganda pada penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak, peningkatan ekonomi riil, dan daya dorong ekonomi daerah dan nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara