KABUPATEN GIANYAR

Wah, Layanan Pajak Kendaraan dan Kependudukan Diintegrasikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 14:00 WIB
Wah, Layanan Pajak Kendaraan dan Kependudukan Diintegrasikan

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan melalui loket layanan pembayaran pajak keliling di Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

GIANYAR, DDTCNews - Pemkab Gianyar, Bali akan mengintegrasikan layanan pajak kendaraan bermotor (PKB), KTP dan SIM melalui layanan keliling.

Kepala UPTD Pajak dan Retribusi/Samsat Gianyar Anak Agung Rai Sugiartha mengatakan layanan keliling tersebut merupakan terobosan kebijakan yang diinisiasi pemkab guna memudahkan warga mengakses layanan kependudukan, SIM, dan Samsat secara bersamaan.

"Ini bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan daerah untuk terwujudnya pembangunan Bali," katanya, dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sugiartha menjelaskan layanan keliling yang terintegrasi tersebut tidak terlepas dari dukungan Dukcapil dan Satlantas Polres Gianyar dalam menyediakan layanan terpadu bagi masyarakat.

Senada, Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Ni Putu Wila Indrayani menuturkan sinergi layanan PKB, Dukcapil, dan SIM akan berlangsung selama tiga hari. Hal tersebut akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan administrasi pemerintah.

"Dalam tiga hari, layanan SIM keliling dikerjasamakan dengan Camat Blahbatuh serta bersinergi dengan UPTD Pajak dan Retribusi Samsat Gianyar dan Dukcapil Gianyar," ujarnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Made Sari Sudarmaputra menjelaskan integrasi layanan diberi nama Si-Jebol. Menurutnya, kebijakan ini baru pertama kali diimplementasikan di Kabupaten Gianyar.

"Layanan Si-Jebol bersama UPTD Samsat dan SIM keliling ini merupakan layanan bersama pertama dalam masa pandemi Covid-19," tuturnya seperti dilansir bisnisbali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024