KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, Jokowi Beri Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 71 Tokoh

Dian Kurniati | Rabu, 11 November 2020 | 14:10 WIB
Wah, Jokowi Beri Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 71 Tokoh

Presiden Joko Widodo saat menganugerahkan tanda kehormatan dan tanda jasa. (foto: hasil tangkapan layar dari BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada sejumlah pejabat negara atau mantan pejabat negara, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Jokowi memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut kepada 71 tokoh, termasuk mantan Menko Perekonomian Darmin Nasution. Pemberian tanda kehormatan dan tanda jasa itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 118 dan 119/TK/2020.

"Dengan rahmat Tuhan YME, Presiden Republik Indonesia…menganugerahkan tanda kehormatan bintang maha putra dan bintang jasa kepada mereka…sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus…," demikian kutipan Keppres No. 118 dan 119/TK/2020 dalam upacara di Istana Negara, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada 32 orang yang diwakili oleh 14 penerima yaitu Puan Maharani sebagai Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2014-2019.

Kemudian, Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 2018-2021; Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 2015-2018; dan Aswanto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 2018- 2021.

Selanjutnya, Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian 2016-2019; Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menko Kemaritiman 2016-2019; Pratikno sebagai Menteri Sekretaris Negara 2014-2019; dan Retno Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri 2014-2019.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Lalu, Muhadjir Effendy sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2016- 2019; Darmin Nasution sebagai Menko Perekonomian 2015- 2019; dan Basuki Hadimuljono sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2014-2019.

Berikutnya, ada nama Tito Karnavian sebagai Kapolri 2016-2019; Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri 2014-2019; dan Sutarman sebagai Kapolri 2013-2015.

Jokowi juga memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada 14 orang, yang diwakili 4 orang yaitu Khofifah Indar Parawansa sebagai Menteri Sosial 2014-2018; Mulyono sebagai Kepala Staf Angkatan Darat 2015-2018; Ade Supandi sebagai Kepala Staf Angkatan Laut 2014-2018; dan Agus Supriatna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara 2015-2017.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Presiden juga memberikan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada dua orang antara lain Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Sosial 2018-2019; dan Syafruddin sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2018-2019.

Kemudian, Jokowi memberikan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada 14 orang yang diberikan kepada Dokter RS Medistra Jakarta Almarhumah Ketty Herawati Sultana, mewakili 13 penerima lainnya.

Selain itu, ada tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya untuk Sembilan orang yang diberikan kepada perawat RS Sukmul Sisma Medika Jakarta Almarhumah Nani Suhartini yang mewakili 8 penerima lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M