SPANYOL

Wah, Gareth Bale Juga Tersandung Kasus Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 26 Oktober 2018 | 10:28 WIB
Wah, Gareth Bale Juga Tersandung Kasus Pajak

Gareth Bale.

JAKARTA, DDTCNews – Bintang Real Madrid Gareth Bale tersandung kasus pajak yang mengharuskannya membayar 337.000 euro atau sekitar Rp5,8 miliar. Tidak berbeda dengan beberapa kasus pemain sepak bola sebelumnya, masalah pajak terkait dengan hak citra.

Surat kabar Spanyol El Mundo mengabarkan pria kelahiran 16 Juli 1989 ini diduga menipu keuangan atas hak citra (image rights) yang diperoleh pada 2013. Pada waktu itu, Bale pindah dari Tottenham ke Real Madrid dalam world record transfer.

“Bale sebagai big star yang tersisa di Real Madrid yang menjadi fokus dari ‘big fiscal raid’,” bunyi informasi dari surat kabar tersebut, seperti dikutip pada Jumat (26/10/2018).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Sebelumnya, beberapa bintang sepak bola telah dituntut oleh otoritas pajak Spanyol. Beberapa diantaranya adalahLionel Messi, Cristiano Ronaldo, dan Marcelo Vieiram. Tidak tanggung-tanggung, Manajer Manchester United José Mourinho juga tersandung kasus pajak.

Pemerintah Spanyol mengatakan Bale harus membayar pajaknya di Spanyol atas penghasilan komersialnya pada tahun itu. Namun, pendapatannya dilaporkan melalui perusahaan yang berbasis di London, Primesure Ltd. Perusahaan itu didirikan pada 2007.

Surat kabar itu juga menyatakan dari sumber 'dekat dengan pemeriksaan', sudah ada pengajuan banding. Departemen Keuangan Spanyol tidak mengejar Bale atas pelanggaran fiskal apa pun. Dengan demikian, tidak ada tuntutan apapun yang mungkin diajukan terhadap Bale.

Kewajiban pembayaran 337.000 euro itu terdiri atas 200.000 euro yang seharusnya dibayarkan dalam bentuk pajak kepada otoritas, denda pajak 100.000 euro, dan bunga tambahan 37.000 euro. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 05 April 2024 | 17:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha dan HPP

Kamis, 04 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Kamis, 04 April 2024 | 10:04 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pastikan PSIAP Tepat Waktu, Komwasjak Kunjungi Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara