BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bakal Diperbesar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 08:00 WIB
Wah, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bakal Diperbesar

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memperbesar diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebagai insentif di tengah pandemi Covid-19. Rencana pemerintah ini masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/7/2020).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rencana untuk memperbesar pengurangan angsuran dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” kata Febrio. Simak pula artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak’.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Sesuai dengan PMK 86/2020, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 846 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.

Selain rencana mempebesar diskon angsuran PPh Pasal 25, ada juga bahasan mengenai tax ratio Indonesia. Apalagi, Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia berada di posisi terendah dari 21 yurisdiksi/negara di Asia-Pasifik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024
  • Segera Ditetapkan

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan otoritas akan segera menetapkan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 agar dampaknya bisa segera dirasakan oleh pelaku usaha. Dengan demikian, ada harapan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Harapannya ini bisa lebih cepat karena kuartal III/2020 sudah berjalan satu bulan dan tersisa dua bulan. Ini perlu dipercepat agar uangnya sampai ke masyarakat dan hasil akhirnya ekonomi bisa berputar lebih cepat,” katanya. (DDTCNews)

  • Usulan Diskon Hingga 100%

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengusulkan agar pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat pembebasan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 selama masa pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“PPh Pasal 25 ini kami sedang usulkan kembali pada Bu Menkeu agar [potongan angsurannya] tidak hanya 30%, tapi kalau bisa 100%. Ini masih dalam proses," katanya.

Sementara itu, otoritas menjanjikan peningkatan diskon PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% untuk industri media. Selain itu, ada pula penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) kertas koran dan pembebasan PPh karyawan. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Sistem DJP Online

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sistem DJP Online sudah mengakomodasi bertambahnya KLU yang berhak mendapatkan insentif sebagaimana diatur dalam PMK 86/2020. Penyesuaian sudah dilakukan otoritas pada akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

“Ini [penambahan KLU] sudah siap dalam DJP Online," katanya. Simak artikel ‘Soal Penambahan KLU, Ditjen Pajak: Sudah Siap dalam DJP Online’. (DDTCNews)

  • Masalah Tax Ratio

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rendahnya tax ratio Indonesia sebagai dampak dari pertumbuhan penerimaan perpajakan yang lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara nominal. Dia juga mengakui basis pajak cenderung tidak mengalami peningkatan.

“Ini bukan hal yang gampang ini sudah terjadi bertahun-tahun dan masalah struktural jadi untuk mengubah ini dibutuhkan kebijakan yang struktural artinya kebijakan yang sifatnya holistik,” tuturnya. Simak pula artikel ‘DDTC Fiscal Research: Penerimaan Pajak Elastis Saat Ekonomi Turun’. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara
  • Aktivasi Akun

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dari luar negeri wajib melakukan aktivasi akun paling lambat akhir Juli 2020. Simak artikel ‘Pemungut PPN PMSE Wajib Aktivasi Akun Secara Online Lewat Sistem DJP’.

"Aktivasi dan pemutakhiran data ini harus dilakukan sebelum mereka melakukan pemungutan. Jadi kalau ada yang ditunjuk Juli, akhir Juli aktivasi akunnya sudah dilakukan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Bantuan, Sumbangan, dan Hibah

Kementerian Keuangan memerinci ketentuan bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek PPh dari sisi pihak penerima.Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 90/2020 yang diperuntukkan untuk mengatur kembali PMK 245/2008.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pada ketentuan PMK 90/2020, bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. Namun, ada pengecualian apabila pihak penerima adalah badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial. Simak artikel ‘Sumbangan Dikecualikan Sebagai Objek PPh, Ini Ketentuan Terbarunya’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Perluasan Bansos

Pemerintah akan memperluas cakupan penerima serta wilayah penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bansos yang dimaksud adalah bantuan langsung tunai (BLT) dan kartu sembako kepada 29 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos ini juga akan disalurkan di luar Pulau Jawa, seperti di Sumatra, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kemenkeu Kunta Wibawa mengatakan perluasan tersebut akan mulai dipercepat pada 2021. (Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2020 | 16:32 WIB

Kabar baik. Diskon 30% memang kurang cukup untuk beberapa perusahaan terutama dibidang pariwisata. Semoga nanti permohonannya sederhana

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini