Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan tetap memberikan berbagai stimulus ekonomi meski tarif efektif PPN dijaga tetap 11%, kecuali untuk barang mewah.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan paket insentif pajak tetap diberikan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, Kemenkeu sedang mempersiapkan regulasi untuk pemberian berbagai insentif pajak tersebut.
"Semua yang sudah digariskan, sedang disiapkan regulasi pendukungnya juga. Mudah-mudahan segera bisa terbit sesuai dengan janji pemerintah," katanya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Yon mengatakan pemerintah telah berkomitmen memberikan berbagai stimulus ekonomi pada tahun ini. Menurutnya, stimulus yang tidak membutuhkan peraturan di level menteri bahkan sudah bisa dinikmati masyarakat, yakni diskon listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya paling tinggi 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.
Pada pelanggan prabayar, diskon 50% sudah diberikan apabila membeli token listrik. Sementara untuk pelanggan pascabayar, diskon 50% akan otomatis diberikan saat membayar tagihan pemakaian listrik Januari dan Februari 2025.
Dia menjelaskan terdapat berbagai insentif pajak yang disiapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun ini. Pemberian insentif pajak ini akan membutuhkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum.
Misal, PPN DTP properti untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama. Skemanya yakni skema pajak DTP sebesar 100% untuk penyerahan rumah pada Januari-Juni 2025 dan pajak DTP 50% untuk penyerahan rumah pada Juli-Desember 2025.
Kemudian, ada PPN DTP sebesar 10% bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), PPnBM DTP 15% KBLBB impor CBU dan CKD, bea masuk 0% KBLBB CKD, serta PPnBM DTP 3% bagi kendaraan bermotor hybrid.
Selain itu, ada pula insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
"[Pemberian insentif pajak] masih berjalan seperti yang dijanjikan," ujarnya.
Meski demikian, Yon menyebut terdapat insentif pajak yang batal diberikan karena tarif efektif PPN tetap dijaga sebesar 11%. Insentif tersebut yakni PPN DTP 1% untuk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Tanpa kenaikan tarif efektif PPN, harga Minyakita, tepung terigu, dan gula industri diyakini akan tetap terjangkau dan tidak mengganggu daya beli masyarakat. (sap)